Jakarta

Bahas KUA-PPAS APBD 2026, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Penyesuaian Target PAD DKI Rp48 Miliar

Laode Akbar | 19 Agustus 2026, 20:03 WIB
Bahas KUA-PPAS APBD 2026, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Penyesuaian Target PAD DKI Rp48 Miliar
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyoroti penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dimaz mengatakan, secara keseluruhan tidak terdapat perubahan signifikan terhadap proyeksi pendapatan daerah.

Baca Juga: Empat BUMD Belum Cetak Keuntungan, Legislator Golkar Dimaz Minta Program dan Sumber Dana Dipaparkan

Namun, terdapat penyesuaian target sekitar Rp48 miliar yang berasal dari retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.

"Secara garis besar tidak banyak perubahan," ujar Dimaz.

Berdasarkan rekapitulasi eksekutif, target lain-lain PAD yang sah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 naik sekitar Rp40 miliar, dari semula Rp4,987 triliun menjadi Rp5,027 triliun.

Sementara itu, target retribusi daerah mengalami kenaikan sekitar Rp8 miliar, dari Rp2,214 triliun menjadi Rp2,223 triliun.

Dimaz menyebut, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengalami penyesuaian target pendapatan.

Di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan Dinas Perhubungan.

"Salah satu yang besar sekitar Rp20 miliar di Dinas Kesehatan dan Rp20 miliar lagi di BPAD. Ada beberapa SKPD yang mengalami perubahan," papar Dimaz.

Khusus Dinas Kesehatan, Dimaz menjelaskan penyesuaian target pendapatan berkaitan dengan penerimaan dari layanan kesehatan yang kemudian digunakan kembali untuk mendukung kebutuhan belanja pelayanan.

"Jadi, ketika ada pemasukan, ada penggunaan kembali," jelasnya.

Ketua Komisi C itu menegaskan, pihaknya akan mencermati penyesuaian target tersebut agar peningkatan pendapatan daerah berjalan seiring dengan optimalisasi penerimaan.

Menurutnya, retribusi maupun sumber PAD lainnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Komisi C juga memastikan pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka pendapatan, tetapi turut mempertimbangkan penggunaan kembali pendapatan tersebut untuk mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat di Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y