Fraksi Golkar Dorong Pemprov Beri Perhatian Khusus Terhadap Kebutuhan Pangan di Wilayah Kepulauan Seribu

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan pangan warga yang tinggal di wilayah Kepulauan Seribu.
Menurutnya, karakter geografis Jakarta yang mencakup kawasan kepulauan tidak boleh terus-menerus diperlakukan sebagai catatan pinggir dalam penyusunan regulasi.
Dimaz menjelaskan, masyarakat di wilayah kepulauan selama ini menghadapi tantangan logistik yang jauh lebih berat dibandingkan wilayah daratan.
Baca Juga: Legislator Golkar Alia Laksono Tegaskan DPRD DKI Terbuka untuk Aduan Warga: Tak Perlu Lewat Timses!
"Biaya distribusi yang lebih mahal, waktu tempuh yang panjang, dan ketergantungan pada transportasi laut membuat harga pangan di kepulauan cenderung lebih tinggi dan pasokannya tidak stabil," ujar Dimaz beberapa waktu lalu.
Karena itu, Fraksi Golkar mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pangan yang tengah dibahas mencantumkan norma tegas mengenai skema distribusi pangan khusus untuk wilayah kepulauan.
Dimaz menilai, langkah tersebut sangat krusial untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali.
"Kami meminta Ranperda ini secara eksplisit memasukkan dukungan bagi wilayah kepulauan, mulai dari skema distribusi khusus, subsidi atau bantuan biaya logistik, kewajiban penyediaan cadangan pangan di sana, hingga pemantauan harga yang lebih intensif," katanya.
Ia menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara.
"Bagi Fraksi Golkar, ini adalah soal keadilan wilayah. Warga kepulauan Jakarta punya hak yang sama untuk mendapatkan pangan yang stabil, terjangkau, dan mudah diakses," tuturnya.
Fraksi Golkar berharap pemprov dapat merespons masukan tersebut secara serius, agar kebijakan pangan Jakarta benar-benar mencerminkan kesetaraan bagi seluruh wilayah—baik daratan maupun kepulauan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






