TPST Bantargebang Menuju Zero Dumping, Pemprov DKI Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola dengan Baik pada 2028

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh sampah di ibu kota dapat dikelola 100 persen pada 2028.
Target tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem persampahan Jakarta dari pola lama "angkut, buang" menjadi "pilah, angkut, olah".
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, target tersebut diarahkan untuk menyelesaikan neraca sampah Jakarta sekaligus mewujudkan kondisi zero dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," kata Pramono di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Pramono mengatakan, perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu.
"Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah," jelasnya.
Untuk mengejar target 100 persen pengelolaan sampah pada 2028, Pemprov DKI terus mengembangkan infrastruktur pengolahan sampah di sejumlah wilayah, di antaranya Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan.
Pengembangan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) menjadi salah satu strategi untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Fasilitas tersebut memungkinkan sampah yang masih memiliki nilai guna diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Pramono menyebut perubahan sistem juga mulai terlihat dari meningkatnya pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Hingga awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.
Dari sisi fasilitas, Jakarta saat ini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah, serta 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah.
Sejumlah fasilitas tersebut disebut mampu menghasilkan produk olahan dengan kapasitas sekitar 100 hingga 150 ton per hari.
Di sisi lain, transformasi persampahan tersebut turut diikuti dengan penguatan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini terlibat langsung dalam pengelolaan sampah.
Sejak 2017, Pemprov DKI telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Pada 2026, anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut mencapai sekitar Rp806 juta.
"Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






