Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

AKURAT JAKARTA - Kemewahan fasilitas KM Dharma Kartika V yang selama ini dikenal sebagai salah satu kapal penumpang antarpulau andalan kini dinodai persoalan serius.
Kapal yang melayani rute populer Surabaya – Lembar – Waingapu – Kupang ini tengah menjadi sorotan publik akibat rentetan dugaan tindak pidana yang terjadi di atas kapal selama pelayaran menuju Kupang.
Bukan karena cuaca buruk atau gangguan teknis pelayaran, melainkan keamanan di atas dek yang kini dipertanyakan.
Sedikitnya ada tiga dugaan tindak pidana di atas KM Dharma Kartika V yang telah dilaporkan secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut meliputi dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang di bawah umur, pengeroyokan pelajar, hingga pencurian telepon genggam (handphone) milik penumpang.
Seluruh perkara tersebut terjadi dalam satu waktu, dan saat ini masih berada dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Rentetan peristiwa ini memantik pertanyaan besar dari publik terkait standar pengamanan pelayaran interinsuler.
"Apakah keamanan penumpang benar-benar terjamin selama pelayaran? Orangkah laut lepas justru menjadi ruang yang lengang dari pengawasan?" ujar perwakilan keluarga korban dalam keterangan pers kepada media, Selasa (14/07/2026) lalu.
Dugaan Pelecehan Seksual Berulang di Perairan Sumba Timur
Berdasarkan kronologi yang disusun oleh keluarga korban dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor: LP/B/259/VII/2026/SPKT/POLDA NTT, korban berinisial W.S.M. (17) diduga mengalami pelecehan seksual.
Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi saat kapal sedang melintasi sekitar perairan Sumba Timur.
Menurut laporan polisi, terlapor berinisial F diduga melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang kali kepada korban yang masih di bawah umur.
Terlapor F diduga nekat mempertontonkan alat kelamin, menarik tangan korban, hingga menyentuh bagian kaki dan paha korban sewaktu korban sedang beristirahat.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


