Jakarta

Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

M Rahman Akurat | 21 Juli 2026, 10:38 WIB
Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya
Ilustrasi - KM Dharma Kartika V dalam pelayaran Surabaya ke Kupang.

AKURAT JAKARTA - Kemewahan fasilitas KM Dharma Kartika V yang selama ini dikenal sebagai salah satu kapal penumpang antarpulau andalan kini dinodai persoalan serius.

Kapal yang melayani rute populer Surabaya – Lembar – Waingapu – Kupang ini tengah menjadi sorotan publik akibat rentetan dugaan tindak pidana yang terjadi di atas kapal selama pelayaran menuju Kupang.

Bukan karena cuaca buruk atau gangguan teknis pelayaran, melainkan keamanan di atas dek yang kini dipertanyakan.

Baca Juga: Prediksi Skor Goteborg vs Levadia di Kualifikasi UECL, 22 Juli 2026: Tuan Rumah Wajib Waspadai Kejutan Wakil Estonia

Sedikitnya ada tiga dugaan tindak pidana di atas KM Dharma Kartika V yang telah dilaporkan secara resmi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut meliputi dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang di bawah umur, pengeroyokan pelajar, hingga pencurian telepon genggam (handphone) milik penumpang.

Seluruh perkara tersebut terjadi dalam satu waktu, dan saat ini masih berada dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Rentetan peristiwa ini memantik pertanyaan besar dari publik terkait standar pengamanan pelayaran interinsuler.

"Apakah keamanan penumpang benar-benar terjamin selama pelayaran? Orangkah laut lepas justru menjadi ruang yang lengang dari pengawasan?" ujar perwakilan keluarga korban dalam keterangan pers kepada media, Selasa (14/07/2026) lalu.

Baca Juga: Lebih Praktis dari Kompetitor, BYD Racco Jadi Kei Car Listrik Pertama dengan Sliding Door dan Pilihan 3 Varian Utama

Dugaan Pelecehan Seksual Berulang di Perairan Sumba Timur

Berdasarkan kronologi yang disusun oleh keluarga korban dan diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor: LP/B/259/VII/2026/SPKT/POLDA NTT, korban berinisial W.S.M. (17) diduga mengalami pelecehan seksual.

Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi saat kapal sedang melintasi sekitar perairan Sumba Timur.

Menurut laporan polisi, terlapor berinisial F diduga melakukan tindakan tidak senonoh secara berulang kali kepada korban yang masih di bawah umur.

Terlapor F diduga nekat mempertontonkan alat kelamin, menarik tangan korban, hingga menyentuh bagian kaki dan paha korban sewaktu korban sedang beristirahat.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.