Jakarta

Dorong UMKM Naik Kelas, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Pentingnya Legalitas dan Perlindungan Hukum

Laode Akbar | 6 Agustus 2026, 22:55 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Pentingnya Legalitas dan Perlindungan Hukum
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta segera mengurus legalitas usaha sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pembiayaan.

Menurut Dimaz, legalitas usaha tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif.

Sebaliknya, legalitas merupakan modal penting agar UMKM dapat bertransformasi dari sektor informal menuju sektor formal dan berkembang menjadi usaha yang lebih besar.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Pasar Jaya Optimalkan Aset Mangkrak demi Tingkatkan Laba

"Legalitas menjadi kunci UMKM untuk naik kelas," ujar Dimaz, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku UMKM memiliki kemudahan untuk membentuk perseroan perorangan.

Mengacu pada keterangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan biaya sekitar Rp50 ribu.

"Kalau ingin naik kelas, sekarang cukup membentuk perseroan perorangan," katanya.

Dimaz juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta memperluas sosialisasi mengenai kemudahan pembentukan badan hukum tersebut agar semakin banyak pelaku usaha, khususnya yang masih beroperasi secara informal, memahami manfaat legalitas.

"Kami ingin pengusaha naik kelas, dari mikro menjadi kecil dan berkembang ke menengah," ujarnya.

Selain legalitas usaha, Dimaz menilai perlindungan terhadap kekayaan intelektual juga perlu diperkuat, terutama bagi produk-produk khas daerah.

Menurutnya, masih banyak potensi produk lokal yang belum memperoleh perlindungan melalui pendaftaran kekayaan intelektual maupun indikasi geografis.

"Produk lokal juga harus dilindungi," tegasnya.

Di sisi lain, Komisi C DPRD DKI Jakarta turut mendorong penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat wilayah.

Ia berharap Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dapat memperkuat pendampingan hukum sehingga pelaku usaha tidak menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan.

"UMKM harus punya akses bantuan hukum," ucap Dimaz.

Menurut Ketua Komisi C itu, upaya memperkuat UMKM juga memerlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia menilai ego sektoral harus dihilangkan agar berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha dapat ditangani secara terpadu.

"Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci," katanya.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, dari sekitar 870 ribu pelaku UMKM, baru sekitar 3 persen yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara itu, akses pembiayaan telah mencapai 77 persen, sedangkan pemanfaatan platform digital untuk pemasaran masih berada di angka 19 persen.

Melihat kondisi tersebut, Dimaz menilai rendahnya kepemilikan legalitas dan pemanfaatan teknologi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar UMKM Jakarta dapat masuk ke ekosistem usaha formal dan digital.

"Jangan sampai UMKM berhenti di level informal," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y