Jakarta

Pemprov DKI Terapkan PJJ dan WFH ASN Hari Ini, Gubernur Pramono Sebut Bukan Karena Demo, Ini Alasannya

Laode Akbar | 18 Agustus 2026, 12:04 WIB
Pemprov DKI Terapkan PJJ dan WFH ASN Hari Ini, Gubernur Pramono Sebut Bukan Karena Demo, Ini Alasannya
Pembelajaran jarak jauh. (Magnific)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah serta kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Selasa (18/8/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026.

Dalam aturan itu, ASN dapat menjalankan tugas dari rumah dengan batas maksimal 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil.

Baca Juga: Penuh Atraksi, Perayaan HUT ke-81 RI di Kabupaten Tangerang Berlangsung Semarak dari Pagi hingga Gelar Senja

Sementara itu, satuan pendidikan negeri dan swasta diberikan kewenangan untuk melaksanakan PJJ dengan tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Kebijakan PJJ dan WFH tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh publik yang mengaitkan dengan adanya agenda demonstrasi BEM UI di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kebijakan tersebut bukan secara khusus dibuat untuk mengantisipasi demonstrasi. Menurutnya, Pemprov DKI hanya menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.

"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: Integrasi NIB dan NOP Diperkuat, Bupati Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan demonstrasi, Pramono memilih tidak berspekulasi.

"Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu," ujarnya.

Di sisi lain, politikus PDIP itu memastikan WFH tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Baca Juga: SIAK-NG Resmi Ditutup, Mahasiswa UI Kini Punya SATU Pintu untuk Urusan Akademik

Diketahui, kebijakan PJJ dan WFH tersebut berlaku pada Selasa (18/8/2026), bertepatan dengan adanya agenda demonstrasi BEM UI yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

BEM UI menjadwalkan keberangkatan massa dari kampus UI Depok sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian aksi di Bundaran HI dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua BEM, UI Yatalathof Imawan, mengatakan aksi ini menjadi momentum mahasiswa untuk mempertanyakan kembali makna kemerdekaan setelah 81 tahun Indonesia merdeka.

Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan seremoni, tetapi juga kondisi masyarakat dalam mendapatkan kesejahteraan, keadilan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

"Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan dan memilih jalan republik: negara yang bukan milik penguasa, bukan milik pengusaha, melainkan milik seluruh rakyat. Hari ini, sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan?," kata dia dalam keterangannya dikutip, Selasa (18/8/2026). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.