Tingkatkan Kapasitas TPST Bantargebang, Legislator Golkar Judistira Dorong Perpanjangan Operasional TPS3R Ciracas Jaktim

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Jakarta Timur.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di tengah pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Judistira usai meninjau TPS3R Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Judistira mengatakan, penambahan jam operasional TPS3R dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB berpotensi meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekitar 30 hingga 50 ton per hari di setiap TPS3R.
"Jadi kapasitasnya bisa ditingkatkan lagi. Tetapi, perlu ada peralatan-peralatan juga nanti rencananya akan dibuka shift-nya menjadi 2 shift," ujar Judistira.
Meski demikian, ia meminta Dinas LH DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan mitigasi terhadap aspek teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Menurutnya, potensi dampak seperti kebisingan operasional maupun polusi udara harus diantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi TPS3R.
Judistira menambahkan, Pansus bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta akan membahas mekanisme penambahan jam operasional, termasuk penerapan sistem dua shift bagi petugas.
"Soal perpanjangan jam kerja, nanti kita sosialisasikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan pihaknya menyambut baik usulan Pansus untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik maupun nonorganik.
Menurut Julius, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Ia memastikan Sudin LH Jakarta Timur akan mengoptimalkan pengelolaan sampah agar mampu menghadapi perubahan pola pengelolaan sampah pasca pembatasan di TPST Bantargebang.
"Dapat terkendali dan dapat kami kendalikan," pungkas Julius. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





