Tingkatkan Kapasitas TPST Bantargebang, Legislator Golkar Judistira Dorong Perpanjangan Operasional TPS3R Ciracas Jaktim

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memperpanjang jam operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Jakarta Timur.
Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di tengah pembatasan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Judistira usai meninjau TPS3R Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri menyusul kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai 1 Agustus 2026 membatasi sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Judistira mengatakan, penambahan jam operasional TPS3R dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB berpotensi meningkatkan kapasitas pengolahan sampah sekitar 30 hingga 50 ton per hari di setiap TPS3R.
"Jadi kapasitasnya bisa ditingkatkan lagi. Tetapi, perlu ada peralatan-peralatan juga nanti rencananya akan dibuka shift-nya menjadi 2 shift," ujar Judistira.
Meski demikian, ia meminta Dinas LH DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan mitigasi terhadap aspek teknis sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Menurutnya, potensi dampak seperti kebisingan operasional maupun polusi udara harus diantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat di sekitar lokasi TPS3R.
Judistira menambahkan, Pansus bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta akan membahas mekanisme penambahan jam operasional, termasuk penerapan sistem dua shift bagi petugas.
"Soal perpanjangan jam kerja, nanti kita sosialisasikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan pihaknya menyambut baik usulan Pansus untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik maupun nonorganik.
Menurut Julius, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Ia memastikan Sudin LH Jakarta Timur akan mengoptimalkan pengelolaan sampah agar mampu menghadapi perubahan pola pengelolaan sampah pasca pembatasan di TPST Bantargebang.
"Dapat terkendali dan dapat kami kendalikan," pungkas Julius. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





