Jakarta

Tak Sekadar Ditertibkan, Pemprov DKI Bakal Beri Pelatihan Kerja Bagi Jukir Liar Pemilik KTP Jakarta yang Terjaring Operasi

Laode Akbar | 9 Juni 2026, 15:12 WIB
Tak Sekadar Ditertibkan, Pemprov DKI Bakal Beri Pelatihan Kerja Bagi Jukir Liar Pemilik KTP Jakarta yang Terjaring Operasi
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin

AKURAR JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya mengedepankan langkah penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar, tetapi juga menyiapkan skema pembinaan bagi warga Jakarta yang terjaring operasi penertiban.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan para jukir liar yang terjaring operasi penertiban, terlebih dahulu akan diverifikasi data kependudukannya bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Menurut dia, perlakuan terhadap jukir liar akan dibedakan berdasarkan status kependudukan. Bagi yang bukan warga Jakarta, penanganan akan melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) untuk proses pemulangan ke daerah asal.

Baca Juga: Sosialisasi Tilawah Gemilang 2026, Pemkab Tangerang Jaring Potensi Desa yang Memiliki Daya Saing Tingkat Global

Sementara bagi pemilik KTP Jakarta, pemerintah akan memberikan pembinaan serta akses terhadap pelatihan kerja.

"Kami juga nanti bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja. Di saat mereka nanti kita tangkap, kita akan informasikan kegiatan atau pelatihan-pelatihan apa saja yang bisa mereka ikuti," kata Budi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan pelatihan yang ditawarkan dapat berasal dari berbagai sektor, termasuk pelatihan UMKM, program Dinas Tenaga Kerja, hingga program pembinaan dari Dinas Sosial.

Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan agar penanganan jukir liar tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga membuka peluang pekerjaan yang lebih formal bagi mereka.

"Kita akan lakukan pembinaan kepada mereka dan memberikan informasi terkait pelatihan dan peluang kerja yang ada di Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Persija, Gubernur Pramono Harap STY Beri Kado Istimewa untuk Jakarta pada HUT ke-500 Tahun Depan

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari operasi gabungan penertiban parkir liar yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dukcapil, serta unsur TNI dan Polri.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir liar secara serentak di 15 titik yang tersebar di lima wilayah kota Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penertiban dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga unsur TNI dan Polri.

"Sebanyak 600 personel yang hadir pada apel gabungan ini serentak dan akan kita lakukan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di Provinsi DKI Jakarta di lima kota," tukas Budi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.