Jakarta

Gelar Razia Parkir Liar di Senopati Jaksel pada Malam Hari, Dishub DKI Derek Dua Mobil dan Cabut Pentil Dua Lainnya

Laode Akbar | 29 Juni 2026, 12:53 WIB
Gelar Razia Parkir Liar di Senopati Jaksel pada Malam Hari, Dishub DKI Derek Dua Mobil dan Cabut Pentil Dua Lainnya
Petugas Dishub DKI derek mobil yang parkir liar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

AKURAT JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat kendaraan roda empat dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB itu melibatkan Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri atas unsur TNI dan Polri.

Dalam penertiban tersebut, dua mobil diderek dan dua mobil lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) setelah pemilik kendaraan tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang meski telah diberikan kesempatan untuk memindahkannya.

Baca Juga: Ancelotti Wajib Waspada! Ambisi 100 Tahun Jepang Siap Jegal Brasil di Babak 32 Besar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban diawali dengan patroli berjalan kaki untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar.

"Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya," ujar Budi dalam keterangannya.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Gagal Finis di GP Belanda, Veda Ega Pratama Turun ke Peringkat Ketujuh Klasemen Moto3

Menurut Budi, pemberian toleransi selama 10 menit merupakan bagian dari pendekatan persuasif sebelum petugas melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar.

"Usai patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun badan jalan," katanya.

Budi menegaskan, operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang menjadi waktu dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi di kawasan tersebut. Sementara itu, pada hari-hari lainnya, pengawasan tetap dilakukan secara berkala.

Dishub DKI juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.

Baca Juga: Perombakan Besar-besaran di Tubuh Polri: 190 Kapolres Diganti Serentak, Ada Apa? Ini Daftar Nama-namanya

"Selain melanggar aturan, parkir liar dinilai mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut," tandas budi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.