Gelar Razia Parkir Liar di Senopati Jaksel pada Malam Hari, Dishub DKI Derek Dua Mobil dan Cabut Pentil Dua Lainnya

AKURAT JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak empat kendaraan roda empat dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB itu melibatkan Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri atas unsur TNI dan Polri.
Dalam penertiban tersebut, dua mobil diderek dan dua mobil lainnya dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) setelah pemilik kendaraan tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang meski telah diberikan kesempatan untuk memindahkannya.
Baca Juga: Ancelotti Wajib Waspada! Ambisi 100 Tahun Jepang Siap Jegal Brasil di Babak 32 Besar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban diawali dengan patroli berjalan kaki untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, hingga petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar.
"Kita melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Petugas juga telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya," ujar Budi dalam keterangannya.
"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Gagal Finis di GP Belanda, Veda Ega Pratama Turun ke Peringkat Ketujuh Klasemen Moto3
Menurut Budi, pemberian toleransi selama 10 menit merupakan bagian dari pendekatan persuasif sebelum petugas melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar.
"Usai patroli berjalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun badan jalan," katanya.
Budi menegaskan, operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang menjadi waktu dengan aktivitas masyarakat cukup tinggi di kawasan tersebut. Sementara itu, pada hari-hari lainnya, pengawasan tetap dilakukan secara berkala.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan.
"Selain melanggar aturan, parkir liar dinilai mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut," tandas budi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






