Jakarta

40 Persen Warga Jakarta Belum Akses Air Minum Layak, Fraksi Golkar Desak Percepatan Raperda SPAM

Laode Akbar | 13 April 2026, 22:15 WIB
40 Persen Warga Jakarta Belum Akses Air Minum Layak, Fraksi Golkar Desak Percepatan Raperda SPAM
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyoroti masih rendahnya cakupan layanan air minum layak di Ibu Kota.

Tercatat, sekitar 40 persen masyarakat Jakarta hingga kini belum mendapatkan akses air bersih yang memadai.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Minum Jakarta dalam Raperda SPAM, Minta Pemprov Hadirkan Kebijakan Nyata

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi catatan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kurang lebih 40 persen masyarakat kita belum mendapatkan akses air minum. Ini tentu menjadi catatan bagi Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan BUMD yang mengatur kebutuhan air," ujar Judistira.

Ia menegaskan, pemenuhan akses air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda.

Karena itu, percepatan implementasi Raperda SPAM dinilai menjadi langkah krusial untuk menjangkau seluruh warga.

Menurutnya, berbagai sumber air tengah dioptimalkan untuk mengejar target layanan tersebut. Salah satunya melalui pemanfaatan air limbah yang diolah kembali atau Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL).

"Apa yang menjadi sumber dari air itu salah satunya adalah SPAL, air limbah. Kemudian ada juga dari sumber-sumber lain yang sedang digali oleh Sumber Daya Air," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mendorong penguatan layanan air minum yang berkualitas dan merata melalui Raperda SPAM.

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat atas air minum yang layak.

Ia menegaskan bahwa penyediaan air minum harus mengedepankan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah.

"Raperda ini mengatur para penyelenggara SPAM dengan pembagian kewenangan yang jelas, serta tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y