Jakarta

Subsidi Silang Diperluas, Gubernur Pramono Bakal Tambah Golongan Penerima Gratis Naik Transportasi Umum

Laode Akbar | 11 Juni 2026, 23:03 WIB
Subsidi Silang Diperluas, Gubernur Pramono Bakal Tambah Golongan Penerima Gratis Naik Transportasi Umum
Ilustrasi - Kartu Layanan Transjakarta Gratis

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang memperluas program layanan transportasi umum gratis dengan mengkaji penambahan kelompok masyarakat yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari skema subsidi silang yang tengah disiapkan bersamaan dengan rencana penyesuaian tarif layanan Transjabodetabek.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemprov DKI berkomitmen menjaga akses masyarakat terhadap transportasi publik yang terjangkau, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Soal Patungan Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono: Ini Kebutuhan Aglomerasi, Bukan Hanya Jakarta

"Bahkan Pemerintah DKI Jakarta terus akan mengampanyekan bagi warga Jakarta 15 golongan, dan kemungkinan akan kita tambah golongannya, akan kita gratiskan," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem subsidi yang lebih adil. Kelompok masyarakat yang tidak mampu tetap memperoleh akses transportasi gratis, sementara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dapat berkontribusi melalui tarif yang disesuaikan.

"Karena harus supaya subsidi silangnya itu lebih adil, bagi yang tidak mampu gratis. Bagi yang mampu, ya bayarnya lebih tinggi sedikit," tuturnya.

Pramono menjelaskan, kajian mengenai penyesuaian tarif transportasi umum masih berlangsung.

Namun, Pemprov DKI memastikan kebijakan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, melainkan untuk menjaga keberlanjutan layanan sekaligus memperluas manfaat subsidi kepada kelompok yang membutuhkan.

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam menentukan besaran tarif baru.

"Sebagai gubernur, saya juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam kondisi yang seperti ini," tukasnya.

Diketahui, saat ini, terdapat 15 golongan masyarakat yang memperoleh layanan transportasi umum gratis dari Pemprov DKI Jakarta.

Program tersebut mencakup sejumlah kelompok prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, veteran, serta kategori masyarakat tertentu lainnya.

Penerima Layanan Gratis dengan kartu Jakcard Combo meliputi golongan-golongan berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Sementara itu, berikut penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);

2. Penyandang disabilitas;

3. Anggota Veteran Republik Indonesia;

4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);

5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;

6. Pengurus masjid (marbot);

7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

8. Larva monitor;

9. Anggota TNI/Polri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y