Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Dominasi Pergub dalam Raperda Sistem Pangan, Nilai Bisa Lemahkan Fungsi Pengawasan

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti kecenderungan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang dianggap terlalu banyak menyerahkan substansi penting kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pola ini berpotensi melemahkan fungsi Perda sebagai instrumen hukum utama dalam pengelolaan pangan di Jakarta.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, dalam Pemandangan Umum Fraksi Golkar atas Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan di Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).
"Fraksi Partai Golkar mencermati bahwa di banyak pasal, substansi yang sangat menentukan justru diakhiri dengan frasa 'diatur dengan Peraturan Gubernur'" ujar Dimaz.
Ia menyebut, pola ini muncul dalam pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, distribusi pangan murah, keamanan pangan, pengelolaan sisa pangan, sistem kewaspadaan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, hingga pendanaan.
Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketimpangan pengaturan dan mengaburkan arah kebijakan strategis yang seharusnya dikunci dalam Perda.
Baca Juga: Menjelajahi Kelezatan Mi Ayam di Kota Depok: Dari Legenda hingga Cita Rasa Istimewa
Ia menjelaskan, terlalu banyak menyerahkan kewenangan pengaturan kepada Pergub dapat membuka ruang perubahan kebijakan yang mudah berubah mengikuti pergantian kepemimpinan atau prioritas jangka pendek.
"Hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar warga tidak sepenuhnya diserahkan pada aturan teknis," tutur Dimaz.
Selain itu, lanjut Ketua Komisi C itu, DPRD berpotensi kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Ketidakjelasan norma dasar dalam Perda juga dikhawatirkan dapat melemahkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, BUMD, maupun masyarakat yang terlibat dalam ekosistem pangan daerah.
Karena itu, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya memasukkan standar minimal dalam Perda, seperti prinsip dasar, kewajiban pemerintah daerah, mekanisme pertanggungjawaban, dan indikator kinerja utama.
"Pergub boleh mengatur teknis pelaksanaan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya penentu arah kebijakan strategis," tegas Dimaz. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





