Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Dominasi Pergub dalam Raperda Sistem Pangan, Nilai Bisa Lemahkan Fungsi Pengawasan

AKURAT JAKARTA – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti kecenderungan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan yang dianggap terlalu banyak menyerahkan substansi penting kepada Peraturan Gubernur (Pergub).
Pola ini berpotensi melemahkan fungsi Perda sebagai instrumen hukum utama dalam pengelolaan pangan di Jakarta.
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, dalam Pemandangan Umum Fraksi Golkar atas Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan di Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).
"Fraksi Partai Golkar mencermati bahwa di banyak pasal, substansi yang sangat menentukan justru diakhiri dengan frasa 'diatur dengan Peraturan Gubernur'" ujar Dimaz.
Ia menyebut, pola ini muncul dalam pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, distribusi pangan murah, keamanan pangan, pengelolaan sisa pangan, sistem kewaspadaan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, hingga pendanaan.
Menurutnya, hal ini dapat menciptakan ketimpangan pengaturan dan mengaburkan arah kebijakan strategis yang seharusnya dikunci dalam Perda.
Baca Juga: Menjelajahi Kelezatan Mi Ayam di Kota Depok: Dari Legenda hingga Cita Rasa Istimewa
Ia menjelaskan, terlalu banyak menyerahkan kewenangan pengaturan kepada Pergub dapat membuka ruang perubahan kebijakan yang mudah berubah mengikuti pergantian kepemimpinan atau prioritas jangka pendek.
"Hal-hal yang menyangkut kebutuhan dasar warga tidak sepenuhnya diserahkan pada aturan teknis," tutur Dimaz.
Selain itu, lanjut Ketua Komisi C itu, DPRD berpotensi kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Ketidakjelasan norma dasar dalam Perda juga dikhawatirkan dapat melemahkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, BUMD, maupun masyarakat yang terlibat dalam ekosistem pangan daerah.
Karena itu, Fraksi Golkar menegaskan pentingnya memasukkan standar minimal dalam Perda, seperti prinsip dasar, kewajiban pemerintah daerah, mekanisme pertanggungjawaban, dan indikator kinerja utama.
"Pergub boleh mengatur teknis pelaksanaan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya penentu arah kebijakan strategis," tegas Dimaz. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





