Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Legislator Golkar Dimaz: Potensi Pendapatan Bisa Tembus Rp1 Triliun

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyoroti kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang hingga kini masih mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Ia menilai, kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi mengingat besarnya potensi pendapatan daerah dari sektor ini.
Hal itu disampaikan Dimaz dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, Jumat (24/4/2026).
Menurut Dimaz, sejak awal pihaknya telah melihat peluang besar dari pajak kendaraan listrik di Jakarta.
Namun, implementasi kebijakan tersebut belum bisa dilakukan karena masih harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait insentif fiskal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi," ujar Dimaz di Ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan, Komisi C sebelumnya telah membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik secara bertahap. Skema tersebut dirancang tidak seragam, melainkan berbasis pada nilai kendaraan, sehingga dinilai lebih adil.
Dalam skema itu, kendaraan dengan harga lebih tinggi akan dikenakan kontribusi pajak lebih besar dibandingkan kendaraan dengan harga lebih rendah.
Pendekatan ini dinilai mampu menjaga prinsip keadilan sekaligus tetap mendorong pertumbuhan kendaraan listrik.
"Tadi juga sempat dibahas, potensinya sekurang-kurangnya bisa mencapai Rp1 triliun. Walaupun itu belum dikenakan tarif 100 persen," ungkapnya.
Dimaz menegaskan, Komisi C DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Komisi C itu menilai, tren penjualan kendaraan listrik yang terus meningkat harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
"Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya, kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah," kata Dimaz.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan pihaknya telah menyiapkan formulasi tarif pajak kendaraan listrik.
Hal itu dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mulai memungut pajak kendaraan listrik dengan tetap mempertimbangkan insentif.
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," jelas Lusiana. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





