Bukan Sekadar Etika, Kasus Dokter Hina Pasien BPJS Juga Mengungkap Fenomena Psikologi Ini

AKURAT JAKARTA - Kasus tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di media sosial memicu kemarahan publik.
Namun, di balik polemik etik profesi dan ancaman sanksi, terdapat fenomena psikologi yang menarik untuk dipahami, yakni dehumanisasi, kondisi ketika seseorang mulai memandang orang lain bukan sebagai manusia yang memiliki perasaan, melainkan sekadar objek atau kategori tertentu.
Fenomena tersebut menjadi sorotan setelah unggahan bernada merendahkan terhadap pasien BPJS beredar luas.
Reaksi masyarakat bukan hanya muncul karena isi komentar tersebut, tetapi juga karena korban yang diceritakan disebut harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa itu membuat publik mempertanyakan empati tenaga kesehatan sekaligus kualitas pelayanan yang diterima pasien.
Dalam psikologi, dehumanisasi terjadi ketika seseorang secara tidak sadar mengurangi nilai kemanusiaan orang lain.
Akibatnya, rasa iba dan kepedulian ikut menurun.
Orang yang mengalami kondisi ini lebih mudah memberikan komentar yang merendahkan, mengabaikan penderitaan orang lain, atau menganggap suatu kelompok memiliki nilai yang lebih rendah dibanding kelompok lain.
Kasus ini juga dapat dijelaskan melalui online disinhibition effect, yaitu kecenderungan seseorang bertindak lebih berani, kasar, atau impulsif ketika berada di media sosial dibandingkan saat berinteraksi secara langsung.
Jarak yang diciptakan oleh layar membuat seseorang merasa lebih bebas mengungkapkan emosi tanpa memikirkan dampak psikologis terhadap orang lain maupun konsekuensi terhadap dirinya sendiri.
Baca Juga: Banyak yang Hafal Liriknya, Tapi Tahukah Kamu Makna 5 Lagu Nasional Ini?
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai terdapat tiga persoalan besar yang harus menjadi perhatian.
Selain sikap dokter yang dinilai tidak menunjukkan empati, ia juga menyoroti dugaan keterlambatan pelayanan yang menyebabkan pasien meninggal dunia dan kemungkinan adanya diskriminasi terhadap pasien BPJS dibandingkan pasien non-BPJS.
Menurut Slamet, tindakan oknum tenaga kesehatan tersebut merupakan pelanggaran etika profesi.
Ia menegaskan bahwa tim yang terdiri dari IDI, Kementerian Kesehatan, dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan melakukan investigasi untuk menentukan tingkat pelanggaran sekaligus sanksi yang sesuai.
Di sisi lain, Pengurus IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, mengingatkan bahwa komentar negatif terhadap pasien di media sosial tidak hanya melukai individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter secara keseluruhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







