Gaji Karyawan Wajib Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaat yang Didapat bagi Peserta?

AKURAT JAKARTA - Meski terjadi polemik terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mungkinkah ada manfaat bagi peserta dan karyawan yang gajinya dipotong 3 persen tiap bulannya?
Adapun Polemik mengenai Tapera sendiri masih menjadi bola panas di kalangan masyarakat.
Salah satu isu paling disorot adalah mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027.
Iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.
Baca Juga: Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera
Jika diilustrasikan begini, seorang pekerja berpenghasilan setara upah minimum DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381.
Dengan gaji segitu, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
Kewajiban tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Perlu diketahui jika gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?
Lantas, apakah ada manfaat dari Tapera ini?
Mengutip laman resmi BP Tapera, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan peserta Tapera, yakni:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya
2. Kredit Bangunan Rumah (KBR)
Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah atau renovasi.
Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






