Jakarta

Gaji Karyawan Wajib Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaat yang Didapat bagi Peserta?

aditia | 30 Mei 2024, 16:05 WIB
Gaji Karyawan Wajib Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaat yang Didapat bagi Peserta?

AKURAT JAKARTA - Meski terjadi polemik terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), mungkinkah ada manfaat bagi peserta dan karyawan yang gajinya dipotong 3 persen tiap bulannya?

Adapun Polemik mengenai Tapera sendiri masih menjadi bola panas di kalangan masyarakat.

Salah satu isu paling disorot adalah mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai tahun 2027.

Iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Terkesan Memaksa, PKS Mendesak Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah Terkait Kebijakan Tapera

Jika diilustrasikan begini, seorang pekerja berpenghasilan setara upah minimum DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381.

Dengan gaji segitu, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

Kewajiban tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.

Perlu diketahui jika gaji pekerja di Indonesia sudah dipotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Baca Juga: Karyawan Swasta Gajinya akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Bagaimana Sejarahnya?

Lantas, apakah ada manfaat dari Tapera ini?

Mengutip laman resmi BP Tapera, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan peserta Tapera, yakni:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.

Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Jika Peserta Tapera Sudah Memiliki Rumah? Berikut Penjelasannya

2. Kredit Bangunan Rumah (KBR)

Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.

Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta pekerja bisa mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah atau renovasi.

Syaratnya adalah sudah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.