Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta

AKURAT JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dirasa memberatkan karyawan swasta karena memotong gajinya 3 persen, sedangkan pengurusnya memiliki penghasilan hingga puluhan juta.
Berbagai elemen masyarakat mulai dari pekerja swasta, asosiasi pengusaha, hingga beberapa anggota legislatif mengkritisi iuran 3 persen untuk Tapera.
Di sisi lain, Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Pengelolaannya ini dirumuskan oleh Komite BP Tapera, termasuk dalam melakukan evaluasi dan pengawasan.
Baca Juga: Kisruh Mengenai Tapera, Begini Komentar Presiden Jokowi dan Beberapa Menterinya
Di dalamnya ada anggota komite, komisioner, dan deputi komisioner yang masuk ke BP Tapera.
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Anggota Komite Tapera terdiri dari:
- Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
- Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan
- Ida Fauziyah (Menaker)
- Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)
Adapun Komisioner dan Deputi Komisioner terdiri dari:
- Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
- Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
- Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
- Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi)
Baca Juga: Berapa Syarat Minimal Gaji Ikut Peserta KPR Tapera? Berikut Dokumen dan Cara Daftarnya
Lantas berapa gaji dari pengurus BP Tapera?
Gaji pengurus Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan jika Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Lalu di Pasal 3 disebutkan besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional, yakni Rp 43,34 juta.
Berikut rinciannya:
- Ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex offico: Rp 32,5 juta per bulan
- Anggota Komite Tapera unsur profesional: Rp 43,34 juta per bulan
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex offico: Rp 29,25 juta per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






