Jakarta

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Kesalahan Kecil Ini Bisa Bikin Kamu Gagal

Anggerhana Denni Rahmawati | 18 Agustus 2026, 18:15 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Kesalahan Kecil Ini Bisa Bikin Kamu Gagal
BKN ubah sistem pendaftaran sekolah kedinasan 2026, pelamar wajib lebih teliti. - Instagram @uptbknpangkalpinangofficial

AKURAT JAKARTA - Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 resmi dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Calon peserta masih memiliki waktu hingga 30 Agustus 2026 untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Namun, ada perubahan penting yang tidak boleh dilewatkan pelamar tahun ini.

Sistem pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 menggunakan portal yang berbeda dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya.

Perubahan tersebut berpotensi membuat calon peserta keliru saat memulai proses pendaftaran.

Apalagi, sebagian pelamar mungkin masih mengingat alur seleksi tahun 2025 yang menggunakan portal khusus Sekolah Kedinasan.

Portal Pendaftaran Berubah

Pada seleksi Sekolah Kedinasan 2025, peserta melakukan pendaftaran melalui portal Dikdin BKN di dikdin.bkn.go.id.

Tahun ini, calon pelamar diarahkan menggunakan laman SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Perubahan portal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal.

Baca Juga: SIAK-NG Resmi Ditutup, Mahasiswa UI Kini Punya SATU Pintu untuk Urusan Akademik

Pelamar disarankan tidak hanya mencari informasi dari panduan atau unggahan lama karena alur pendaftaran dapat mengalami penyesuaian.

BKN juga mengimbau peserta membaca buku petunjuk pendaftaran di portal SSCASN serta mencermati pengumuman dari instansi Sekolah Kedinasan yang dituju.

Dengan begitu, peserta dapat mengetahui persyaratan dan tahapan yang berlaku sebelum memasukkan data ke dalam sistem.

Jangan Terburu-buru Menekan Tombol Submit

Kesalahan kecil dalam pengisian data dapat menjadi persoalan serius karena pendaftaran tidak bisa diulang begitu saja.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.