Begini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Jika Ingin Diambil Sebelum Masa Pensiun

AKURAT JAKARTA - Banyak yang mempertanyakan bagaimana cara mencairkan uang simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebelum masa pensiun.
Perlu diketahui jika Tapera sendiri sudah diwajibkan pemerintah bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kewajiban ini tak terkecuali bagi pekerja lepas. Iuran Tapera yang dikenakan adalah 3 persen dari gaji atau penghasilan.
Pekerja mandiri pun diwajibkan untuk membayar full untuk simpanan Tapera ini.
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Sementara pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya dikenakan tarif 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Adapun iuran tersebut berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lalu, bagaimana jika peserta Tapera ingin mencairkan dana simpanannya sebelum pensiun?
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dijelaskan bahwa kepesertaan bisa berakhir dengan empat alasan.
Baca Juga: Kisruh Mengenai Tapera, Begini Komentar Presiden Jokowi dan Beberapa Menterinya
Alasan tersebut adalah:
- 1. Masuk masa pensiun
- 2. Peserta mandiri mencapai usia 58 tahun
- 3. Peserta meninggal dunia
- 4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Pasal 14 ayat 2 UU Tapera dijelaskan sebagai berikut:
"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya."
Akan tetapi, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Baca Juga: Berapa Syarat Minimal Gaji Ikut Peserta KPR Tapera? Berikut Dokumen dan Cara Daftarnya
Di luar aturan tersebut, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum masa pensiun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 3 pada aturan itu dijelaskan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Tapera.
Hal ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








