Begini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Jika Ingin Diambil Sebelum Masa Pensiun

AKURAT JAKARTA - Banyak yang mempertanyakan bagaimana cara mencairkan uang simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebelum masa pensiun.
Perlu diketahui jika Tapera sendiri sudah diwajibkan pemerintah bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Kewajiban ini tak terkecuali bagi pekerja lepas. Iuran Tapera yang dikenakan adalah 3 persen dari gaji atau penghasilan.
Pekerja mandiri pun diwajibkan untuk membayar full untuk simpanan Tapera ini.
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Sementara pekerja swasta, ASN, BUMN, dan lainnya dikenakan tarif 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Adapun iuran tersebut berlaku selama masa kerja atau hingga pensiun.
Lalu, bagaimana jika peserta Tapera ingin mencairkan dana simpanannya sebelum pensiun?
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dijelaskan bahwa kepesertaan bisa berakhir dengan empat alasan.
Baca Juga: Kisruh Mengenai Tapera, Begini Komentar Presiden Jokowi dan Beberapa Menterinya
Alasan tersebut adalah:
- 1. Masuk masa pensiun
- 2. Peserta mandiri mencapai usia 58 tahun
- 3. Peserta meninggal dunia
- 4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Pasal 14 ayat 2 UU Tapera dijelaskan sebagai berikut:
"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya."
Akan tetapi, simpanan dan hasil pemupukan baru akan diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.
Baca Juga: Berapa Syarat Minimal Gaji Ikut Peserta KPR Tapera? Berikut Dokumen dan Cara Daftarnya
Di luar aturan tersebut, ada tambahan penjelasan mengenai berapa jumlah simpanan peserta Tapera yang bisa dicairkan, meski belum masa pensiun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 3 pada aturan itu dijelaskan peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan Tapera.
Hal ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




