Pemerintah Siapkan Sistem KRIS Usai Resmi Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Usai resmi menghapus layanan sistem kelas 1,2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah siapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai gantinya.
Sistem kelas BPJS kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan ini dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerbitkan peraturan baru.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi menghapus kebijakan sistem layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun aturan tersebut secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan jika penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi pasal tersebut.
Disebutkan juga bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1,2, dan 3 pasien BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dihapus oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun penetapan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditekan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait penerapan fasilitas berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




