Pemerintah Siapkan Sistem KRIS Usai Resmi Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Usai resmi menghapus layanan sistem kelas 1,2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah siapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai gantinya.
Sistem kelas BPJS kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan ini dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerbitkan peraturan baru.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi menghapus kebijakan sistem layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun aturan tersebut secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan jika penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi pasal tersebut.
Disebutkan juga bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1,2, dan 3 pasien BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dihapus oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun penetapan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditekan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait penerapan fasilitas berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





