Jakarta

Pemerintah Siapkan Sistem KRIS Usai Resmi Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

aditia | 14 Mei 2024, 13:05 WIB
Pemerintah Siapkan Sistem KRIS Usai Resmi Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Usai resmi menghapus layanan sistem kelas 1,2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah siapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai gantinya.

Sistem kelas BPJS kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan ini dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerbitkan peraturan baru.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi menghapus kebijakan sistem layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun aturan tersebut secara resmi diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan jika penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi pasal tersebut.

Disebutkan juga bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan Fasilitas Kesehatan.

Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1,2, dan 3 pasien BPJS Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut dihapus oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun penetapan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini ditekan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

Beleid tersebut salah satunya mengatur terkait penerapan fasilitas berdasarkan KRIS di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.