Begini 12 Kriteria Fasilitas KRIS yang Menggantikan Layanan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

AKURAT JAKARTA - Terdapat total 12 kriteria fasilitas Kelas Ruang Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri resmi dihapus dan digantikan dengan sistem KRIS.
Penghapusan BPJS Kesehatan dengan KRIS ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
Aturan terkait KRIS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Layanan Sistem Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan
Setidaknya terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.
Berikut adalah 12 kriteria fasilitas KRIS yang merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
3. Pencahayaan ruang (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26 derajat celcius)
Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat:
- jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm, dan T: 50-80 cm
- tempat tidur 2 crank
9. tirai antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
- arah bukaan pintu keluar
- kunci pintu bisa dibuka dari dua sisi
- adanya ventilasi
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- ada simbol "disable" pada bagian luar
- ada ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- dilengkapi pegangan rambat
- permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- bel perawat yang terhubungn dengan pos pesawat
12. outlet oksigen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







