Layanan Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bagaimana Iuran Terbarunya?

AKURAT JAKARTA - Setelah layanan kelas 1,2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus, lantas bagaimana model iuran terbarunya?
Layanan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan resmi dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun layanan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Keluar dari Pekerjaan, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan tersebut diteken pada Rabu, 8 Mei 2024 oleh Presiden Jokowi.
Melalui keputusan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Pemberlakuan KRIS yang menggantikan layanan kelas BPJS, tentu iurannya akan berubah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1,2, dan 3.
Baca Juga: Simak Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Adapun kelas tersebut juga menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta.
Semakin bagus kelas rawat inap, maka semakin besar pula iuran yang wajib dibayar setiap bulannya.
Perubahan iuran dalams istem KRIS ini ada dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024.
Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan melakukan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, dilakukan juga bersama Dewan Jaminan Sosial, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Baca Juga: Ini 3 Cara Mudah Cek BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan dari Rumah
Pada ayat 7 di pasal yang sama disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penerapan manfaat, tarif, dan iuran.
Sementara pada ayat 8 pasal yang sama disebutkan sebagai berikut:
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




