Lebih Praktis, Simak Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta Dari Rumah

AKURAT JAKARTA - Mager mengecek pajak kendaraan via offline, warga Jakarta bisa dengan praktis hanya dari rumah melalui online.
Penting sekali, karena pajak kendaraan jadi komponen yang perlu diperiksa.
Terlebih jika membeli kendaraan bekas, pajak kendaraan sangat penting untuk diperiksa.
Berikut ini cara mudah dan praktis memeriksa pajak kendaraan Jakarta tanpa keluar rumah.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Freeport untuk Sarjana, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Via e-Samsat.id
Cara pertama adalah melalui situs e-samsat.id. Metode ini sangat mudah dilakukan di rumah hanya dengan menggunakan smartphone.
Berikut adalah caranya:
- Kunjungi link https://e-samsat.id/dki-jakarta/
- Isi formulir dengan data kendaraan anda secara lengkap
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai
- Klik Cek Sekarang
- Nantinya akan ditampilkan informasi pajak kendaraan Jakarta secara lengkap.
- Adapun rincian yang akan ditampilkan ketika memeriksa pajak kendaraan Jakarta secara online adalah PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, hingga total biaya pajak kendaraannya.
Baca Juga: Jangan Bingung! Berikut Ini Cara Perpanjang SIM via Online Maupun Offline
Via samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Isi nomor polisi kendaraan (nopol)
- Klik tombol proses
- Tunggu sebentar, laman akan menampilkan rincian pajak yang harus dibayar.
Aplikasi Signal
Cara lainnya adalah melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau AppStore.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Cara Mendaftar Sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg
Aplikasi ini melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Cara periksa pajak kendaraannya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Signal
- Masuk aplikasi
- Registrasi data, seperti NIK, dan data diri sesuai e-KTP
- Lakukan verifikasi data
- Isi data secara lengkap
- Jika registrasi berhasil, pilih menu NRKB lalu klik lanjut
- Informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







