Jakarta

Lebih Praktis, Simak Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta Dari Rumah

aditia | 22 April 2024, 15:05 WIB
Lebih Praktis, Simak Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta Dari Rumah

AKURAT JAKARTA - Mager mengecek pajak kendaraan via offline, warga Jakarta bisa dengan praktis hanya dari rumah melalui online.

Penting sekali, karena pajak kendaraan jadi komponen yang perlu diperiksa.

Terlebih jika membeli kendaraan bekas, pajak kendaraan sangat penting untuk diperiksa.

Berikut ini cara mudah dan praktis memeriksa pajak kendaraan Jakarta tanpa keluar rumah.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Freeport untuk Sarjana, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Via e-Samsat.id

Cara pertama adalah melalui situs e-samsat.id. Metode ini sangat mudah dilakukan di rumah hanya dengan menggunakan smartphone.

Berikut adalah caranya:

  • Kunjungi link https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Isi formulir dengan data kendaraan anda secara lengkap
  • Pastikan data yang dimasukkan sesuai
  • Klik Cek Sekarang
  • Nantinya akan ditampilkan informasi pajak kendaraan Jakarta secara lengkap.
  • Adapun rincian yang akan ditampilkan ketika memeriksa pajak kendaraan Jakarta secara online adalah PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, hingga total biaya pajak kendaraannya.

Baca Juga: Jangan Bingung! Berikut Ini Cara Perpanjang SIM via Online Maupun Offline

Via samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Isi nomor polisi kendaraan (nopol)
  • Klik tombol proses
  • Tunggu sebentar, laman akan menampilkan rincian pajak yang harus dibayar.

Aplikasi Signal

Cara lainnya adalah melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau AppStore.

Baca Juga: Berikut Ini adalah Cara Mendaftar Sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg

Aplikasi ini melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Cara periksa pajak kendaraannya sebagai berikut:

  • Unduh Aplikasi Signal
  • Masuk aplikasi
  • Registrasi data, seperti NIK, dan data diri sesuai e-KTP
  • Lakukan verifikasi data
  • Isi data secara lengkap
  • Jika registrasi berhasil, pilih menu NRKB lalu klik lanjut
  • Informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.