Lebih Praktis, Simak Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta Dari Rumah

AKURAT JAKARTA - Mager mengecek pajak kendaraan via offline, warga Jakarta bisa dengan praktis hanya dari rumah melalui online.
Penting sekali, karena pajak kendaraan jadi komponen yang perlu diperiksa.
Terlebih jika membeli kendaraan bekas, pajak kendaraan sangat penting untuk diperiksa.
Berikut ini cara mudah dan praktis memeriksa pajak kendaraan Jakarta tanpa keluar rumah.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Freeport untuk Sarjana, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Via e-Samsat.id
Cara pertama adalah melalui situs e-samsat.id. Metode ini sangat mudah dilakukan di rumah hanya dengan menggunakan smartphone.
Berikut adalah caranya:
- Kunjungi link https://e-samsat.id/dki-jakarta/
- Isi formulir dengan data kendaraan anda secara lengkap
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai
- Klik Cek Sekarang
- Nantinya akan ditampilkan informasi pajak kendaraan Jakarta secara lengkap.
- Adapun rincian yang akan ditampilkan ketika memeriksa pajak kendaraan Jakarta secara online adalah PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, hingga total biaya pajak kendaraannya.
Baca Juga: Jangan Bingung! Berikut Ini Cara Perpanjang SIM via Online Maupun Offline
Via samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Kunjungi laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Isi nomor polisi kendaraan (nopol)
- Klik tombol proses
- Tunggu sebentar, laman akan menampilkan rincian pajak yang harus dibayar.
Aplikasi Signal
Cara lainnya adalah melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau AppStore.
Baca Juga: Berikut Ini adalah Cara Mendaftar Sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg
Aplikasi ini melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Cara periksa pajak kendaraannya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Signal
- Masuk aplikasi
- Registrasi data, seperti NIK, dan data diri sesuai e-KTP
- Lakukan verifikasi data
- Isi data secara lengkap
- Jika registrasi berhasil, pilih menu NRKB lalu klik lanjut
- Informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







