Soal Kebijakan Olahraga Padel Dikenakan Pajak 10 Persen, Gubernur Pramono: Saya Belum Pernah Tahu dan Tandatangani

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menanggapi terkait kebijakan olahraga Padel yang dikenakan pajak sebesar 10%.
Pram, sapaan akrabnya itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Dirinya juga menilai bahwa pembicaraan terkait dengan pengenaan pajak tersebut terlalu dibesarkan sampai viral di media sosial.
Padahal, mantan Sekretaris Kabinet RI itu mengatakan dirinya belum mengetahui maupun menandatangani terkait kebijakan tersebut.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," ujar Pramono.
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," imbuhnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen bagi penggunaan fasilitas olahraga Padel di Jakarta.
Penetapan kebijakan tarif pajak ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal mengatakan, olahraga Padel yang fasilitasnya berupa lapangan itu dikenakan pajak atas penyediaan pajak hiburan.
"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (3/7/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








