Gubernur Pramono Ungkap Alasan Olahraga Padel Terkena Pajak 10 Persen: Rata-rata yang Bermain Orang Kaya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa alasan pihaknya menetapkan olahraga padel terkena pajak 10% karena padel merupakan olahraga yang dimainkan masyarakat mampu
"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, penetapan pajak 10% untuk padel ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," terangnya.
Lebih lanjut, ia juga menerangkan, olahraga golf tidak dikenakan pajak oleh pihaknya sebab golf sudah termasuk ke dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," tukasnya.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Parah Akibat Cuaca Ekstrem Susulan, BPBD DKI Siapkan OMC dari Bogor ke Jakarta
Politikus PDIP itu menuturkan, pihaknya memutuskan untuk menetapkan 21 olahraga terkena pajak oleh pihaknya sebab terdapat undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu, dan kami menerapkan itu." tutur Pramono.
"Sehingga dengan begitu ini ya terakhir kali saya jawab urusan, ini kan pasti ada kaitannya sama padel. Jadi padel dikenakan 10 persen, golf 11 persen," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen bagi penggunaan fasilitas olahraga Padel di Jakarta.
Penetapan kebijakan tarif pajak ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal mengatakan, olahraga Padel yang fasilitasnya berupa lapangan itu dikenakan pajak atas penyediaan pajak hiburan.
"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (3/7/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





