Ribuan Kendaraan Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Polisi Selama Arus Mudik dan Balik di Tol Jakarta-Cikampek

AKURAT JAKARTA - Pihak kepolisian lalu lintas berhasil menilang ribuan kendaraan selama arus mudik dan balik di Tol Jakarta-Cikampek.
Adapun total kendaraan yang ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebanyak 8.725 pengendara.
Pengendara sebanyak itu ditilang karena melanggar ganjil genap di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek.
Ribuan pelanggar ganjil genap selama arus mudik dan balik di Tol Jakarta-Cikampek tersebut diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Pelanggaran gage jumlah total 8.725. Arus mudik 4.201 (pelanggar)," kata Kombes Latif Usman.
Dijelaskan pula jumlah total pelanggaran arus balik sebanyak 4.524.
Latif menyebutkan jika pelanggaran itu terekam kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Baca Juga: Jangan Pulang ke Jakarta Dulu! Manfaatkan Diskon Tarif Tol Tanggal 17-19 April 2024
Pelanggar bisa membayarkan denda tilang melalui e-Banking ataupun secara langsung.
Perlu diketahui jika pihak kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Kebijakan tersebut dimulai pada tanggal 5-9 April 2024 untuk arus mudik lebaran.
Sedangkan arus balik diterapkan pada tanggal 12-16 April 2024 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









