12 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Gabungan, Didenda Rp 2 Juta hingga Rp 8 Juta Karena Tak Lolos Uji Emisi

AKURAT JAKARTA – Sebanyak 12 kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025), dan dipimpin oleh hakim Yohannespurnomo Adi, S.H., M.H.
Para pelanggar sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025.
Baca Juga: Menikmati Nuansa Belanda di Jakarta: 6 Kafe dan Restoran Bergaya Vintage yang Wajib Dikunjungi
Operasi gabungan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, didampingi oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Kepala DLH DKI Jakarta, serta Direktur Operasi PT Pelindo.
Dari total 12 pelanggar, 10 orang hadir langsung di persidangan, sementara dua orang lainnya diputus secara verstek karena tidak hadir.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp5.000 per orang.
Putusan ini merujuk pada Pasal 61 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman pidana denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp 8 juta, dua orang dikenakan denda Rp 7 juta, satu pelanggar didenda Rp 4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp 2 juta.
Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp 4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp 76.060.000.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa kendaraan berat kategori N dan O menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta.
Penindakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI dalam menekan pencemaran dari sumber bergerak.
"Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
"Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," imbuhnya.
Ia juga mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan uji emisi berkala, serta menggunakan bahan bakar yang memenuhi standar EURO4. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






