Legislator Golkar Syafi Fabio Soroti Pembedaan Status P3K dan Pembayaran Gaji ke-13

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio, menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut disampaikan Syafi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu.
Syafi mempertanyakan masih adanya pembedaan status antara P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta, mengingat P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Fraksi Partai Golkar memberikan perhatian terhadap kebijakan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Syafi.
Ia juga menyoroti persoalan belum dibayarkannya gaji ke-13 kepada P3K. Syafi menilai hak tersebut perlu dipastikan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mencermati masih adanya pembedaan status antara P3K paruh waktu dan penuh waktu, termasuk belum dibayarkannya gaji ke-13 yang seharusnya menjadi hak seluruh ASN," ujarnya.
Menurut Syafi, Pemprov DKI perlu menjelaskan dasar kebijakan yang membedakan status P3K tersebut.
Selain itu, Pemprov diminta memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak P3K, termasuk terkait pembayaran gaji ke-13.
"Padahal, P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa dasar kebijakan yang membedakan status tersebut serta bagaimana komitmen Pemprov dalam memenuhi hak-hak P3K, termasuk pembayaran gaji ke-13?" tutur Syafi.
Fraksi Golkar juga mendorong Pemprov DKI segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi P3K. Pemprov diminta memastikan seluruh hak normatif pegawai tersebut dipenuhi secara adil dan setara.
Anggota Komisi C itu menilai kepastian status dan pemenuhan hak P3K penting untuk menjaga motivasi kerja.
Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya turut berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Fraksi Partai Golkar mendorong Pemprov segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi P3K serta memastikan seluruh hak normatif mereka dipenuhi secara adil dan setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia menegaskan, kepastian status dan pemenuhan hak P3K tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Jakarta.
"Kepastian status dan pemenuhan hak P3K merupakan bagian penting dalam menjaga motivasi kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," pungkas Syafi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






