Jakarta

Gelar Pengawasan Produk Hukum Daerah, Legislator Golkar Alia Laksono Dorong Optimalisasi Bank Sampah

Laode Akbar | 11 Agustus 2026, 20:56 WIB
Gelar Pengawasan Produk Hukum Daerah, Legislator Golkar Alia Laksono Dorong Optimalisasi Bank Sampah
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam kegiatan Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah Juli 2026.

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, mendorong penguatan program bank sampah sebagai salah satu upaya untuk menangani persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi isu serius di Ibu Kota.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sampah perlu terus dilakukan agar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah dapat benar-benar diterapkan di lapangan.

Hal itu disampaikan Alia dalam kegiatan Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah Juli 2026, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tercepat pada Moto3 Inggris 2026, Veda Diakui Media Italia: Bukan Kebetulan

Dalam kegiatan tersebut, DPRD turut menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

"Selain berkumpul dan bersilaturahmi, itu buat mensosialisasikan peraturan daerah tentang bank sampah," kata Alia.

Menurutnya, persoalan sampah merupakan salah satu isu yang cukup berat di DKI Jakarta. Karena itu, dibutuhkan berbagai upaya dan inovasi untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di Jakarta.

"Suatu permasalahan yang memang menjadi isu cukup berat di DKI Jakarta," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A itu menilai, bank sampah dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu masyarakat terlibat langsung dalam pengurangan dan pengelolaan sampah.

"Upaya-upaya seperti bank sampah dan ide-ide lainnya yang bisa membantu menangani permasalahan sampah ini," katanya.

DPRD DKI melalui fungsi pengawasan berkomitmen memastikan kebijakan dan peraturan daerah yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengawasan tersebut mencakup implementasi pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019, mulai dari upaya pengurangan, pemilahan hingga pengolahan sampah.

Dengan pengawasan dan sosialisasi yang berkelanjutan, Alia berharap ketentuan dalam perda tidak berhenti pada aturan, tetapi dapat diterapkan secara nyata sehingga masyarakat ikut merasakan manfaat dari sistem pengelolaan sampah yang lebih baik. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y