Jakarta

Tinjau Pengelolaan Sampah PIK, Legislator Golkar Judistira Pastikan Telah Sesuai Ketentuan Perda

Laode Akbar | 8 Agustus 2026, 13:33 WIB
Tinjau Pengelolaan Sampah PIK, Legislator Golkar Judistira Pastikan Telah Sesuai Ketentuan Perda
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, saat meninjau pengelolaan sampah di PIK, Jakarta Utara

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memimpin peninjauan pengelolaan sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (7/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan komersial tersebut telah menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Peninjauan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pansus terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas TPST Bantargebang, Legislator Golkar Judistira Dorong Perpanjangan Operasional TPS3R Ciracas Jaktim

Dalam kunjungan itu, Pansus menyambangi Pasar Swasta Pantai Indah Kapuk, rumah sakit, kawasan permukiman hingga kawasan industri.

Judistira mengatakan, kawasan PIK dipilih karena memiliki aktivitas yang cukup padat, mulai dari kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga fasilitas kesehatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

"Kawasan PIK memiliki area yang luas. Banyak perumahan. Kemudian, pusat perbelanjaan. Bahkan terdapat pusat perkantoran hingga rumah sakit. Yang mau kita cari di sini adalah pengelolaan sampah," ujar Judistira.

Berdasarkan hasil peninjauan, Pansus menilai pengelolaan sampah di kawasan PIK telah berjalan cukup baik.

Pengelola kawasan disebut telah bekerja sama dengan vendor atau mitra pengelola sampah sehingga kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dapat dilaksanakan.

Menurut Judistira, praktik pengelolaan sampah di kawasan PIK saat ini menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Ia berharap sistem pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lain di Jakarta, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hotel, restoran, dan kafe.

Meski demikian, Pansus masih menemukan persoalan pada sejumlah vendor pengelola sampah.

Judistira mengungkapkan masih ada perusahaan yang mengaku sebagai pengelola sampah, namun hanya mengangkut sampah tanpa memiliki sistem pengolahan yang jelas.

"Saya pesan bahwa ini banyak vendor-vendor yang nakal, ngaku-ngaku pengelola sampah sebagai vendor," ujarnya.

Anggota Komisi D itu menjelaskan, praktik tersebut berpotensi menyebabkan sampah dibuang secara sembarangan karena tidak diketahui lokasi akhir pembuangannya.

"Kenyataannya banyak vendor hanya mengangkut sampah dengan modal truk sampah. Kemudian, sampah berserakan di mana-mana, buangnya di mana-mana," ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y