Tinjau Pengelolaan Sampah PIK, Legislator Golkar Judistira Pastikan Telah Sesuai Ketentuan Perda

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memimpin peninjauan pengelolaan sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (7/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan komersial tersebut telah menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Peninjauan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pansus terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam kunjungan itu, Pansus menyambangi Pasar Swasta Pantai Indah Kapuk, rumah sakit, kawasan permukiman hingga kawasan industri.
Judistira mengatakan, kawasan PIK dipilih karena memiliki aktivitas yang cukup padat, mulai dari kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga fasilitas kesehatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
"Kawasan PIK memiliki area yang luas. Banyak perumahan. Kemudian, pusat perbelanjaan. Bahkan terdapat pusat perkantoran hingga rumah sakit. Yang mau kita cari di sini adalah pengelolaan sampah," ujar Judistira.
Berdasarkan hasil peninjauan, Pansus menilai pengelolaan sampah di kawasan PIK telah berjalan cukup baik.
Pengelola kawasan disebut telah bekerja sama dengan vendor atau mitra pengelola sampah sehingga kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dapat dilaksanakan.
Menurut Judistira, praktik pengelolaan sampah di kawasan PIK saat ini menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Ia berharap sistem pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lain di Jakarta, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hotel, restoran, dan kafe.
Meski demikian, Pansus masih menemukan persoalan pada sejumlah vendor pengelola sampah.
Judistira mengungkapkan masih ada perusahaan yang mengaku sebagai pengelola sampah, namun hanya mengangkut sampah tanpa memiliki sistem pengolahan yang jelas.
"Saya pesan bahwa ini banyak vendor-vendor yang nakal, ngaku-ngaku pengelola sampah sebagai vendor," ujarnya.
Anggota Komisi D itu menjelaskan, praktik tersebut berpotensi menyebabkan sampah dibuang secara sembarangan karena tidak diketahui lokasi akhir pembuangannya.
"Kenyataannya banyak vendor hanya mengangkut sampah dengan modal truk sampah. Kemudian, sampah berserakan di mana-mana, buangnya di mana-mana," ucapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






