Tinjau Pengelolaan Sampah PIK, Legislator Golkar Judistira Pastikan Telah Sesuai Ketentuan Perda

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memimpin peninjauan pengelolaan sampah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Jumat (7/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan komersial tersebut telah menjalankan kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Peninjauan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pansus terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam kunjungan itu, Pansus menyambangi Pasar Swasta Pantai Indah Kapuk, rumah sakit, kawasan permukiman hingga kawasan industri.
Judistira mengatakan, kawasan PIK dipilih karena memiliki aktivitas yang cukup padat, mulai dari kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga fasilitas kesehatan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
"Kawasan PIK memiliki area yang luas. Banyak perumahan. Kemudian, pusat perbelanjaan. Bahkan terdapat pusat perkantoran hingga rumah sakit. Yang mau kita cari di sini adalah pengelolaan sampah," ujar Judistira.
Berdasarkan hasil peninjauan, Pansus menilai pengelolaan sampah di kawasan PIK telah berjalan cukup baik.
Pengelola kawasan disebut telah bekerja sama dengan vendor atau mitra pengelola sampah sehingga kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dapat dilaksanakan.
Menurut Judistira, praktik pengelolaan sampah di kawasan PIK saat ini menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Ia berharap sistem pengelolaan sampah tersebut dapat menjadi contoh bagi kawasan komersial lain di Jakarta, termasuk pusat perbelanjaan, kawasan perumahan, hotel, restoran, dan kafe.
Meski demikian, Pansus masih menemukan persoalan pada sejumlah vendor pengelola sampah.
Judistira mengungkapkan masih ada perusahaan yang mengaku sebagai pengelola sampah, namun hanya mengangkut sampah tanpa memiliki sistem pengolahan yang jelas.
"Saya pesan bahwa ini banyak vendor-vendor yang nakal, ngaku-ngaku pengelola sampah sebagai vendor," ujarnya.
Anggota Komisi D itu menjelaskan, praktik tersebut berpotensi menyebabkan sampah dibuang secara sembarangan karena tidak diketahui lokasi akhir pembuangannya.
"Kenyataannya banyak vendor hanya mengangkut sampah dengan modal truk sampah. Kemudian, sampah berserakan di mana-mana, buangnya di mana-mana," ucapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





