Jakarta

DTKJ Usulkan Kenaikan Tarif Transjakarta Rp5.000 dan Transjabodetabek Rp10.000, Ini Penjelasannya

Laode Akbar | 3 Juli 2026, 17:20 WIB
DTKJ Usulkan Kenaikan Tarif Transjakarta Rp5.000 dan Transjabodetabek Rp10.000, Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Transjakarta

AKURAT JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan skema kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, yakni Rp5.000 untuk layanan Transjakarta dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek.

Ketua DTKJ 2026-2029, Sugihardjo, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil kajian yang telah dibahas melalui dialog publik.

Menurutnya, penyederhanaan tarif diperlukan agar sistem tarif transportasi umum lebih mudah dipahami masyarakat sekaligus mendukung integrasi antarmoda.

"Yang sekarang kami usulkan tarif di dalam wilayah Jakarta Rp5.000. Sementara Transjabodetabek menjadi Rp10.000," kata Sugihardjo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Gubernur Pramono Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara Jakarta, Kini Bisa Prediksi Tiga Hari ke Depan

Dalam usulan tersebut, tarif perjalanan di dalam Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.000.

Sugihardjo menilai angka tersebut tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan lebih dari satu layanan Transjakarta.

Ia mencontohkan, penumpang yang saat ini berpindah dari koridor BRT ke layanan non-BRT dapat membayar hingga Rp7.000. Dengan tarif tunggal Rp5.000, biaya perjalanan justru menjadi lebih murah.

"Kalau selama ini Rp3.500 naik BRT kemudian pindah ke non-BRT, totalnya bisa Rp7.000. Kalau sekarang menjadi Rp5.000 untuk semuanya, berarti justru turun bagi pengguna yang melakukan perpindahan moda," ujarnya.

Baca Juga: Liburan Sekolah Sehat di Jakarta Pusat, 5 Taman Bermain untuk Anak Aktif dan Bahagia

Sementara itu, untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif sebesar Rp10.000.

Menurut Sugihardjo, besaran tarif tersebut mempertimbangkan jarak tempuh yang lebih panjang sekaligus memberikan akses terintegrasi dengan layanan TransJakarta.

Ia menjelaskan, usulan tersebut bukan semata-mata menaikkan tarif, melainkan menyederhanakan sistem yang selama ini memiliki banyak kategori tarif sehingga membingungkan masyarakat.

"Kalau sekarang ada sampai enam atau tujuh kelompok tarif. Ada Rp2.000, Rp3.500, Rp5.000, Rp10.000 dan lainnya. Yang kami usulkan cukup dua kelompok tarif supaya masyarakat lebih mudah memahaminya," katanya.

Baca Juga: Viral Tumpukan Sampah di Cakung, Gubernur Pramono Sebut Akibat Berkurangnya Tampungan TPST Bantargebang

Meski mengusulkan penyesuaian tarif, Sugihardjo menegaskan perubahan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan transportasi umum.

Menurut dia, DTKJ juga mendorong penguatan integrasi antarmoda, termasuk antara Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga layanan Transjabodetabek agar masyarakat semakin terdorong beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, DTKJ tengah mengkaji skema tarif berlangganan bagi pengguna rutin. Dalam usulan tersebut, pelanggan bulanan berpotensi memperoleh potongan harga sekitar 20 persen sehingga biaya transportasi tetap berada dalam kategori terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Viral Tumpukan Sampah di Cakung, Gubernur Pramono Sebut Akibat Berkurangnya Tampungan TPST Bantargebang

"Nah itu kan tarifnya mestinya kalau 5.000 berangkat, 5.000 pulang udah 10.000 kan jadi kali 25 berapa? 250.000. Nah karena langganan kita mengusulkan diskon 20 persen jadi tarifnya hanya 200.000," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.