Jakarta

Legislator Golkar Dimaz Raditya Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Transparansi Data PBBKB dan Pajak Penerangan Jalan

Laode Akbar | 25 Juni 2026, 07:51 WIB
Legislator Golkar Dimaz Raditya Dorong Pemprov DKI Tingkatkan Transparansi Data PBBKB dan Pajak Penerangan Jalan
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan transparansi data penerimaan dari sejumlah objek pajak daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak penerangan jalan.

Dimaz mengatakan bahwa pihaknya akan lebih fokus mengawasi berbagai sumber pendapatan daerah di luar objek pajak yang selama ini menjadi perhatian utama.

Menurutnya, terdapat 13 objek pajak daerah yang perlu diawasi secara lebih serius guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Baca Juga: Kuota Sekolah Swasta Gratis DKI Menyusut Jadi 103, Legislator Golkar Ramly HI Minta Pemprov Evaluasi

"Ke depan kita lebih menitikberatkan pada objek pajak yang lain. Ada 13 objek pajak yang perlu kita perhatikan dan awasi," ujar Dimaz, beberapa waktu lalu.

Ia menilai PBBKB dan pajak penerangan jalan merupakan dua sektor yang memiliki potensi besar dalam menopang pendapatan daerah.

Namun, hingga kini DPRD belum memperoleh akses data yang memadai untuk menelusuri dasar perhitungan penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut.

Dimaz menjelaskan, penerimaan PBBKB berkaitan dengan distribusi bahan bakar yang dikelola oleh Pertamina, sementara pajak penerangan jalan bersumber dari penggunaan listrik yang dikelola oleh PLN.

Menurutnya, DPRD membutuhkan data yang lebih rinci agar dapat menilai apakah angka penerimaan yang masuk ke kas daerah telah sesuai dengan potensi yang ada.

"Dua jenis pajak itu tidak langsung kami peroleh datanya," ungkap Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Dimaz mengaku Komisi C selama ini belum pernah menerima penjelasan secara detail mengenai formula maupun data dasar yang digunakan dalam menghitung penerimaan dari PBBKB dan pajak penerangan jalan.

Padahal, Jakarta memiliki jumlah kendaraan bermotor dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang cukup besar sehingga berpotensi menghasilkan penerimaan pajak yang signifikan.

"Kami belum pernah diberikan data secara terbuka," kata Dimaz.

Ia menegaskan, dorongan terhadap keterbukaan data bukan semata-mata untuk meningkatkan target pendapatan daerah.

Komisi C ingin memastikan seluruh penerimaan pajak memiliki dasar perhitungan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan potensi riil yang dimiliki Jakarta.

Menurut Dimaz, transparansi menjadi aspek penting dalam pengelolaan penerimaan pajak karena berkaitan langsung dengan ruang fiskal Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi saat ini pemerintah daerah juga menghadapi tantangan berupa menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH), yang berpengaruh terhadap kapasitas belanja daerah.

"Jadi, bukan barang gelap, tetapi kami masih gelap. Kami belum tahu angka itu muncul dari mana. Kami juga belum tahu nilainya wajar atau tidak," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y