Jakarta

Gerakan Pilah Sampah Berjalan Dua Pekan, Pemprov DKI Belum Bisa Pastikan Penurunan Volume di TPST Bantargebang

Laode Akbar | 28 Mei 2026, 17:31 WIB
Gerakan Pilah Sampah Berjalan Dua Pekan, Pemprov DKI Belum Bisa Pastikan Penurunan Volume di TPST Bantargebang
Gunungan sampah di TPST Bantargebang

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum dapat memastikan besaran penurunan volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Evaluasi ini dilakukan setelah gerakan pemilahan sampah dari sumber berjalan selama dua pekan terakhir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan monitoring dan evaluasi mendalam.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Dorong Jakarta Miliki DTKS Sendiri yang Sesuai Kondisi Sosial Ekonomi Warga

Program ini masih dipantau di berbagai wilayah Jakarta untuk melihat dampak nyatanya terhadap penurunan volume sampah di TPST Bantargebang.

"Gerakan pemilahan sampah dari sumber ini baru berjalan sekitar dua minggu. Saat ini kami masih dalam tahap konsolidasi pelaksanaan sekaligus pengumpulan data dari berbagai wilayah," kata Dudi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Menurut Dudi, data konkret mengenai pengurangan volume sampah masih dalam proses pemantauan. Pada tahap awal ini, fokus utama pemerintah adalah membentuk kebiasaan memilah sampah di tingkat masyarakat.

DLH DKI Jakarta berkomitmen memastikan sistem pemilahan berjalan konsisten. Proses ini dipantau mulai dari skala rumah tangga, kawasan permukiman, hingga petugas pengangkutan sampah.

Meski belum ada angka penurunan volume sampah yang signifikan, Dudi mengklaim respons warga Jakarta cukup positif. Partisipasi aktif mulai terlihat di sejumlah wilayah rintisan.

Baca Juga: Banyak Gedung di Jakarta Tak Miliki SLF, Pansus Parkir DPRD DKI Ancam Segel Jika Tak Diurus dalam Tiga Minggu

"Kami melihat adanya respons dan partisipasi masyarakat yang cukup positif di sejumlah wilayah. Kami meyakini bahwa perubahan perilaku ini menjadi fondasi penting untuk mengurangi sampah tercampur yang masuk ke TPS dan TPST Bantargebang secara bertahap dan berkelanjutan," ujarnya.

Dudi menjelaskan bahwa periode Mei hingga Juni 2026 menjadi fase krusial. Pemerintah memfokuskan lini waktu ini pada tiga hal utama:

  • Sosialisasi intensif kepada warga

  • Edukasi mengenai jenis sampah

  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung

Setelah tahapan krusial tersebut selesai, implementasi pemilahan sampah akan diperluas secara bertahap. Skala penguatan juga akan ditingkatkan di seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: AMPG DKI Apresiasi Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Salurkan Sapi Kurban ke Seluruh DPD 1 di Indonesia

Guna memaksimalkan hasil, DLH DKI Jakarta turut mengandalkan strategi jemput bola. Pemerintah mengintegrasikan peran kader lokal seperti PKK, Dasawisma, dan Jumantik untuk memberikan edukasi langsung kepada warga di tingkat RW.

"Selain itu, pengelolaan sampah organik juga mulai diperkuat melalui komposting, biopori, biokonversi maggot BSF, ecoenzym, dan Teba modern," tukas Dudi.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi memulai Gerakan Pilah Sampah serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (10/5/2026).

Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Jakarta sekaligus langkah konkret mengurangi beban sampah yang selama ini seluruhnya diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pramono mengatakan, gerakan pilah sampah dilakukan secara serentak sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sampah dari sumbernya.

Baca Juga: Jaga Penyerapan Tenaga Kerja, Bapemperda DPRD DKI Pastikan Raperda SPAM Ramah Pelaku Industri

"Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur. Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.