Legislator Golkar Farah Savira Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Khawatir Memberatkan Orang Tua

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyoroti praktik pungutan biaya perpisahan sekolah menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026.
Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mempertegas aturan agar kegiatan tersebut tidak membebani orang tua, khususnya dari kalangan kurang mampu.
Farah mengungkapkan, pihaknya mulai menerima informasi adanya sekolah yang kembali menarik biaya untuk kegiatan perpisahan.
Padahal, menurutnya, ketentuan terkait kegiatan tersebut sebelumnya sudah diatur agar tidak bersifat wajib.
"Harapannya juga mohon dipertegas kembali aturan perpisahan kelas tapi jangan sampai ada yang minta juga nih ke teman-teman dewan, infonya sudah mulai ada yang mengukur, sudah mulai minta biaya," ujar Farah dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Disdik, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, DPRD pada dasarnya tidak mempermasalahkan pelaksanaan kegiatan perpisahan selama tidak memberatkan.
Namun, ia mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai kewajiban yang berdampak pada tekanan finansial bagi orang tua siswa.
"Kita sebenarnya tidak mempermasalahkan untuk dilaksanakan atau tidak, tapi kan seingat saya tahun lalu sudah ada aturannya supaya tidak diwajibkan," katanya.
Farah juga menyoroti potensi dampak sosial jika pungutan tersebut tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa.
Ia khawatir siswa yang tidak mampu justru akan merasa terpinggirkan jika tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
"Jangan sampai ini juga menghindari teman-teman atau adik-adik kita yang tidak mampu dipaksakan untuk ikut atau tidak mampu secara ekonomi dipaksakan ikut sehingga dikucilkan kalau tidak ikut," tegasnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.
Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







