Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Khawatir Memberatkan Orang Tua

Laode Akbar | 29 April 2026, 13:52 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Khawatir Memberatkan Orang Tua
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyoroti praktik pungutan biaya perpisahan sekolah menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026.

Ia meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mempertegas aturan agar kegiatan tersebut tidak membebani orang tua, khususnya dari kalangan kurang mampu.

Farah mengungkapkan, pihaknya mulai menerima informasi adanya sekolah yang kembali menarik biaya untuk kegiatan perpisahan.

Baca Juga: Soroti Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Legislator Golkar Dimaz: Potensi Pendapatan Bisa Tembus Rp1 Triliun

Padahal, menurutnya, ketentuan terkait kegiatan tersebut sebelumnya sudah diatur agar tidak bersifat wajib.

"Harapannya juga mohon dipertegas kembali aturan perpisahan kelas tapi jangan sampai ada yang minta juga nih ke teman-teman dewan, infonya sudah mulai ada yang mengukur, sudah mulai minta biaya," ujar Farah dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Disdik, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, DPRD pada dasarnya tidak mempermasalahkan pelaksanaan kegiatan perpisahan selama tidak memberatkan.

Namun, ia mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai kewajiban yang berdampak pada tekanan finansial bagi orang tua siswa.

"Kita sebenarnya tidak mempermasalahkan untuk dilaksanakan atau tidak, tapi kan seingat saya tahun lalu sudah ada aturannya supaya tidak diwajibkan," katanya.

Farah juga menyoroti potensi dampak sosial jika pungutan tersebut tetap dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa.

Ia khawatir siswa yang tidak mampu justru akan merasa terpinggirkan jika tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.

"Jangan sampai ini juga menghindari teman-teman atau adik-adik kita yang tidak mampu dipaksakan untuk ikut atau tidak mampu secara ekonomi dipaksakan ikut sehingga dikucilkan kalau tidak ikut," tegasnya.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Edaran ini menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y