Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Dukung Pengetatan Aturan Jam Operasional dan Perizinan Lapangan Padel

Laode Akbar | 24 Februari 2026, 21:58 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Dukung Pengetatan Aturan Jam Operasional dan Perizinan Lapangan Padel

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk pengetatan aturan jam operasional serta aspek perizinan lapangan padel, khususnya yang kini marak berdiri di kawasan permukiman.

Menurutnya, keberadaan fasilitas olahraga di zona perumahan padat harus diawasi ketat agar tidak mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.

Farah menyoroti bahwa banyak lapangan padel di Jakarta yang mendapatkan izin beroperasi justru di lokasi yang sangat dekat dengan rumah tinggal penduduk.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti pada pengaturan waktu operasional, tetapi juga harus menyentuh akar perizinan pemanfaatan lahan tersebut.

"Tentu kami sangat mendukung pengetatan aturan jam operasional lapangan padel ya, karena perlu diperhatikan banyak juga di DKI Jakarta ini lapangan padel yang mendapatkan izin atau diperbolehkan untuk membuka usahanya di tengah-tengah permukiman warga," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Farah meminta instansi terkait untuk meninjau kembali prosedur pemberian izin usaha tersebut.

Ia juga menyarankan adanya koordinasi yang lebih mendalam dengan para pemilik lahan yang menyewakan tanahnya untuk kegiatan komersial olahraga di area sensitif.

Beberapa wilayah yang menjadi perhatian khusus antara lain adalah kawasan Pulomas, Jakarta Timur dan Haji Nawi, Jakarta Selatan, di mana fasilitas olahraga tersebut berlokasi tepat di tengah komplek perumahan.

"Itu perlu dicek perizinannya seperti apa, lalu perlu berkoordinasi juga dengan pemilik tanah atau lahan yang membolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel," tukasnya.

Bagi fasilitas yang sudah terlanjur beroperasi di tengah pemukiman, Farah menyepakati arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk membatasi jam operasional secara ketat sebagai bentuk konsekuensi.

"Kalau sudah kadung ada, saya sepakat dengan Pak Gubernur untuk bisa jam operasionalnya dikurangi atau dihentikan sampai dengan jam 8 malam. Tapi kalau belum (dibangun), ke depannya perlu diperhatikan dan diberikan izin utamanya kepada zona-zona komersial," tegasnya.

Anggota Komisi E itu berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan keteraturan sosial bagi warga Jakarta.

Baginya, penataan ini sangat krusial agar ke depannya tidak ada lagi usaha komersial yang dibuka secara sembarangan di wilayah yang seharusnya menjadi zona aman dan tenang bagi masyarakat.

"Jadi saya rasa ini perlu aturan lebih jelas, enggak cuma sekadar jam operasional tapi juga perizinannya, supaya ke depan kita tidak sembarang membuka usaha di tengah-tengah wilayah yang pemukiman padat atau yang memang aman gitu," tegas Farah.

Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pengetatan aturan pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman yang memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan dan perizinan.

Pramono menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh pembangunan lapangan padel ke depan wajib berada di zona komersial.

"Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono usai Rapat Terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L