Peredaran Tramadol di Jakarta Semakin Marak, Legislator Golkar Dadiyono Desak Satpol PP Perketat Pengawasan

AKURAT JAKARTA – Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat Tramadol di wilayah ibu kota.
Desakan ini muncul menyusul maraknya laporan penyalahgunaan obat pereda nyeri tersebut di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dadiyono dalam rapat kerja Komisi A bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Legislator Golkar Sardy Wahab Keluhkan Sudin SDA Jaksel Tak Responsif Soal Drainase Petukangan
"Saya prihatin soal peredaran obat tramadol, makin marak terjadi di Jakarta. Saya minta ini diawasi lebih ketat," ujar Dadiyono.
Ia menilai, peredaran dan penyalahgunaan tramadol kini telah meresahkan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar di media sosial aksi warga yang memergoki transaksi obat tersebut secara ilegal.
Menurutnya, Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang terindikasi menjual atau mengedarkan tramadol tanpa izin resmi.
"Peredaran tramadol sudah meresahkan. Ada yang berkamuflase di warung kelontong, toko obat, dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, tramadol merupakan obat antinyeri yang digunakan secara medis.
Obat ini pertama kali digunakan pada 1977 di Jerman dan kemudian disetujui penggunaannya oleh Food and Drug Administration pada 1995 setelah melalui berbagai penelitian terkait keamanan dan efektivitas.
Namun dalam perkembangannya, tramadol termasuk dalam kelompok obat yang kerap disalahgunakan.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur hal ini melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Dalam aturan tersebut, obat-obatan tertentu yang dimaksud adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, selain narkotika dan psikotropika, yang jika digunakan melebihi dosis terapi dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan perilaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya








