Peredaran Tramadol di Jakarta Semakin Marak, Legislator Golkar Dadiyono Desak Satpol PP Perketat Pengawasan

AKURAT JAKARTA – Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat Tramadol di wilayah ibu kota.
Desakan ini muncul menyusul maraknya laporan penyalahgunaan obat pereda nyeri tersebut di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dadiyono dalam rapat kerja Komisi A bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Legislator Golkar Sardy Wahab Keluhkan Sudin SDA Jaksel Tak Responsif Soal Drainase Petukangan
"Saya prihatin soal peredaran obat tramadol, makin marak terjadi di Jakarta. Saya minta ini diawasi lebih ketat," ujar Dadiyono.
Ia menilai, peredaran dan penyalahgunaan tramadol kini telah meresahkan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar di media sosial aksi warga yang memergoki transaksi obat tersebut secara ilegal.
Menurutnya, Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang terindikasi menjual atau mengedarkan tramadol tanpa izin resmi.
"Peredaran tramadol sudah meresahkan. Ada yang berkamuflase di warung kelontong, toko obat, dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, tramadol merupakan obat antinyeri yang digunakan secara medis.
Obat ini pertama kali digunakan pada 1977 di Jerman dan kemudian disetujui penggunaannya oleh Food and Drug Administration pada 1995 setelah melalui berbagai penelitian terkait keamanan dan efektivitas.
Namun dalam perkembangannya, tramadol termasuk dalam kelompok obat yang kerap disalahgunakan.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur hal ini melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Dalam aturan tersebut, obat-obatan tertentu yang dimaksud adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, selain narkotika dan psikotropika, yang jika digunakan melebihi dosis terapi dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan perilaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






