Soal Aturan Turunan PP Tunas, Legislator Golkar Farah Savira Nilai Belum Perlu, Tekankan Penguatan Sosialisasi dan Edukasi

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menilai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) saat ini sudah cukup konkret sehingga belum tentu memerlukan regulasi turunan di tingkat daerah.
Menurutnya, upaya yang lebih mendesak justru terletak pada penguatan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait dampak penggunaan media sosial terhadap anak.
"Kalau media sosial itu kan ruangnya sangat tidak terbatas cakupannya, bisa ke seluruh dunia, bahkan bukan cuma seluruh Indonesia. Mungkin kami bisa mendorong dari segi sosialisasi," kata Farah kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Zaki Iskandar Dorong Hidupkan Kembali Indonesia Cup demi Regenerasi Pemain
Farah menjelaskan, kolaborasi lintas instansi seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) menjadi penting untuk memberikan pemahaman mengenai risiko adiksi media sosial pada anak.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan pola kasus kekerasan terhadap anak yang berawal dari interaksi di media sosial, sebagai dasar penyusunan langkah pencegahan yang lebih efektif.
"Kita harapkan ada peran-peran dari mungkin bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, bagaimana kecenderungan adiksi itu seperti apa, bagaimana arahnya," tutur Farah.
"Kalau kita telusuri misalnya dari kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang lahir dari pertemuan dengan orang yang tidak dikenal dari media sosial, itu kan bisa kita telusuri. Mungkin lebih di situnya," sambungnya.
Farah menegaskan, fokus kebijakan daerah sebaiknya diarahkan pada penguatan edukasi digital, pengawasan orang tua, serta peningkatan literasi keamanan digital bagi anak, dibandingkan menambah regulasi baru.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Fundamental Ekonomi Kokoh, Stok BBM Nasional Aman
"Kalau untuk regulasinya saya rasa sudah cukup konkret di PP Tunas," tegas Anggota Komisi E itu.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui penyusunan aturan turunan di tingkat daerah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap PP Tunas yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia mereka.
"Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Gubernur Pramono Apresiasi Zebra Cross Pac-Man di Tebet, Namun Tegaskan Tetap Harus Sesuai Aturan
"Karena bagaimanapun bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," sambungnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









