Jakarta

Lebaran 2026 Jadi Hemat! Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 untuk MRT, LRT, dan Transjakarta, Kapan Berlakunya?

M Rahman Akurat | 19 Maret 2026, 09:31 WIB
Lebaran 2026 Jadi Hemat! Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 untuk MRT, LRT, dan Transjakarta, Kapan Berlakunya?
Tarif Rp1 berlaku untuk Transjakarta, LRT dan MRT pada edisi Lebaran 2026

AKURAT JAKARTA – Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin merayakan Idul Fitri 1447 H tanpa pusing memikirkan biaya transportasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk layanan LRT, MRT, dan Transjakarta selama periode Lebaran 2026.

Kebijakan tarif nyaris gratis ini bertujuan agar masyarakat dapat bersilaturahmi ke rumah kerabat maupun mengunjungi berbagai tempat rekreasi di ibu kota dengan lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Mobil Baru Toyota Rush GR Sport 2026 Meluncur di Indonesia, Andalkan Apple CarPlay dan Start Stop Button untuk Pengguna Aktif

Jadwal dan Ketentuan Tarif Rp1 Lebaran 2026

Berdasarkan informasi resmi, tarif khusus transportasi umum ini berlaku selama dua hari, yaitu pada hari H dan H+1 Idul Fitri 2026.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung mobilitas warga saat hari raya.

"Transportasi saat Idul Fitri, semua yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta akan kami gratiskan," ujarnya saat memberikan keterangan di Monas, Selasa (17/3/2026).

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan tarif Rp1 ini tidak termasuk untuk layanan Mikrotrans dan Transjakarta Cares.

Layanan gratis bagi kategori masyarakat tertentu yang memang sudah memiliki tarif Rp0 sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga: Nah Loh! MUI Rekomendasikan KPI Sanksi Tegas Anwar BAB, Ini Kesalahannya di Acara Indahnya Ramadhan Trans TV

Insentif Pajak dan Diskon Besar-besaran

Tak hanya memanjakan warga dengan transportasi murah, Pemprov DKI juga berupaya menggeliatkan ekonomi Jakarta selama libur Lebaran.

Pramono Anung mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak sebesar 70-80 persen bagi pusat perbelanjaan, pertokoan, hingga hotel.

"Selain gratis transportasi, kami juga akan mengadakan lomba diskon. Kami memberikan insentif pajak bagi pusat-pusat perbelanjaan, pertokoan, hotel, bahkan pusat perbelanjaan," sambung Pramono.

Melalui program-program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap warga dapat menikmati momen hangat Hari Raya Idul Fitri di Jakarta dengan penuh sukacita dan kenyamanan.

Baca Juga: Resmi, Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret

Syarat dan Ketentuan Tarif Rp1

Melansir dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut syarat dan ketentuan tarif Rp1 rupiah untuk transportasi umum LRT, MRT, dan Transjakarta saat Lebaran 2026.

  • Tarif Transportasi Publik Rp1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT. Non BRT. Transjabodetabek), MRT Jakarta dan LRT Jakarta (rute Velodrome-Pegangsaan Dua)

  • Semua warga pengguna Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp1

  • KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA-Flazz. Bank BNI-Tap Cash, Bank BRI-Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard)

  • Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Baca Juga: Bupati Maesyal Lepas Keberangkatan 3.000 Peserta Mudik Gratis Pemkab Tangerang 2026 ke 19 Kota di Pulau Jawa dan Sumatera

#TemanDishub, rayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H dengan perjalanan yang lebih hemat dan nyaman!

Nikmati tarif transportasi publik hanya Rp1 untuk layanan Transjakarta (BRT, Non BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta (Velodrome – Pegangsaan Dua). Promo ini berlaku selama 2 hari (Hari H dan H+1 Lebaran).

Semua pengguna dapat menikmati tarif spesial ini dengan berbagai metode pembayaran seperti kartu uang elektronik (e-money, Flazz, TapCash, Brizzi), Kartu JakLingko, KMT, Jakcard, serta melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Yuk, manfaatkan momen Lebaran untuk bepergian dengan transportasi publik. Lebih praktis, terjangkau, dan tetap nyaman! (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.