Jakarta

Pemprov DKI Ajak Pekerja Proaktif Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Bakal Disanksi Mulai Teguran Tertulis hingga Dicabut Izin Usahanya

M Rahman Akurat | 4 Maret 2026, 17:21 WIB
Pemprov DKI Ajak Pekerja Proaktif Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Bakal Disanksi Mulai Teguran Tertulis hingga Dicabut Izin Usahanya
Ilustrasi - THR Lebaran 2026

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang membandel terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Perusahaan yang melanggar aturan terancam sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin atau pembekuan kegiatan usaha.

Pemprov DKI juga mengajak para pekerja di Jakarta untuk proaktif melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak THR sesuai aturan.

Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle vs Manchester United di Premier League, 5 Maret 2026: Ujian Berat The Red Devils di St James Park

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, kepada wartawan pada Rabu (4/3/2026).

Suharini menyampaikan, pengaduan dilakukan secara satu pintu melalui kanal resmi kementerian di laman poskothr.kemnaker.go.id.

"Pengaduan terkait THR dilakukan melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go.id. Kanal ini mulai dibuka H-7 sebelum hari raya," terang Suharini.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh badan usaha di Jakarta mematuhi aturan demi menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.

Suharini menjelaskan, perusahaan yang pelanggar akan diberikan sanksi secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga: ASN DKI Bandel Parkir Kendaraan di IRTI Monas Pada Hari Rabu Bakal Disanksi Tegas, Gubernur Perintahkan Sekda untuk Telusuri

"Pelanggar THR disanksi administratif secara bertahap," ujarnya.

Suharini pun merinci mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta:

  1. Teguran Tertulis: Diberikan sebagai peringatan awal kepada perusahaan.

  2. Pembatasan Kegiatan Usaha: Jika teguran tidak diindahkan.

  3. Penghentian Sementara Alat Produksi: Sebagian atau seluruh alat produksi akan dihentikan operasionalnya.

  4. Pembekuan Kegiatan Usaha: Sanksi final berupa rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk membekukan izin usaha.

Baca Juga: Kasus Campak di Indonesia Meningkat, Gubernur Pramono Minta Posyandu Tingkatkan Vaksinasi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kebijakan pemerintah pusat terkait hak karyawan tersebut.

Pramono memastikan Jakarta akan tegak lurus dengan aturan yang mewajibkan THR dibayarkan secara penuh.

"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, pencairan THR untuk karyawan swasta pada tahun 2026 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

Baca Juga: Tegas! Pramono Tolak Nego Pengelola Lapangan Padel yang Minta Waktu Buka Lewat Jam 8 Malam

Selain itu, perusahaan dilarang keras mencicil THR maupun memberikan potongan yang tidak sesuai ketentuan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.