Pemprov DKI Ajak Pekerja Proaktif Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR, Bakal Disanksi Mulai Teguran Tertulis hingga Dicabut Izin Usahanya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang membandel terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Perusahaan yang melanggar aturan terancam sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin atau pembekuan kegiatan usaha.
Pemprov DKI juga mengajak para pekerja di Jakarta untuk proaktif melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak THR sesuai aturan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, kepada wartawan pada Rabu (4/3/2026).
Suharini menyampaikan, pengaduan dilakukan secara satu pintu melalui kanal resmi kementerian di laman poskothr.kemnaker.go.id.
"Pengaduan terkait THR dilakukan melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go.id. Kanal ini mulai dibuka H-7 sebelum hari raya," terang Suharini.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh badan usaha di Jakarta mematuhi aturan demi menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.
Suharini menjelaskan, perusahaan yang pelanggar akan diberikan sanksi secara berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Pelanggar THR disanksi administratif secara bertahap," ujarnya.
Suharini pun merinci mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta:
Teguran Tertulis: Diberikan sebagai peringatan awal kepada perusahaan.
Pembatasan Kegiatan Usaha: Jika teguran tidak diindahkan.
Penghentian Sementara Alat Produksi: Sebagian atau seluruh alat produksi akan dihentikan operasionalnya.
Pembekuan Kegiatan Usaha: Sanksi final berupa rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk membekukan izin usaha.
Baca Juga: Kasus Campak di Indonesia Meningkat, Gubernur Pramono Minta Posyandu Tingkatkan Vaksinasi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kebijakan pemerintah pusat terkait hak karyawan tersebut.
Pramono memastikan Jakarta akan tegak lurus dengan aturan yang mewajibkan THR dibayarkan secara penuh.
"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, pencairan THR untuk karyawan swasta pada tahun 2026 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Tegas! Pramono Tolak Nego Pengelola Lapangan Padel yang Minta Waktu Buka Lewat Jam 8 Malam
Selain itu, perusahaan dilarang keras mencicil THR maupun memberikan potongan yang tidak sesuai ketentuan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






