Distamhut DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis dan Bebas Pungli di 82 TPU, Ini Syarat dan Ketentuannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang tengah berduka sekaligus memastikan pelayanan pemakaman berlangsung layak dan bermartabat.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.
Baca Juga: Asyik! KJP Plus Tahap I Tahun 2026 Sudah Cair ke 707.477 Siswa, Berikut Rincian Per Jenjangnya
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ujar Fajar dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga untuk memastikan pelayanan pemakaman di Jakarta berlangsung transparan serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," katanya.
Sejumlah fasilitas yang disediakan antara lain pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang tanpa biaya atau Rp0.
Pemprov juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat digunakan untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.
Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna vs Mallorca di La Liga, 7 Maret 2026: Tuan Rumah Incar Momentum Kebangkitan
Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Selain itu, tersedia fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan.
Di area TPU, masyarakat juga dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya.
Tak hanya itu, jasa penggalian dan penutupan makam hingga pemeliharaan area makam disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Pengurusan izin makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada PJLP.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, maupun kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









