Gubernur Pramono Perketat Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta, Ini Poin-poin Pentingnya!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pengetatan aturan pembangunan dan operasional lapangan padel di ibu kota.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman yang memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan dan perizinan.
Pramono menyampaikan bahwa mulai saat ini pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Seluruh pembangunan lapangan Padel ke depan wajib berada di zona komersial.
"Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono usai Rapat Terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menuturkan, Pemprov DKI akan menindak tegas lapangan Padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terhadap lapangan yang tidak mengantongi PBG, pemerintah akan melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Pendataan terkait jumlah lapangan yang belum memiliki izin tengah dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensinyalir terdapat sejumlah lapangan Padel yang beroperasi tanpa izin resmi.
"Angkanya akan dipastikan oleh Citata, karena kami mensinyalir ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono.
Untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov tidak serta-merta menutupnya.
Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono meminta jajaran terkait, termasuk wali kota dan camat, untuk melakukan negosiasi dengan warga sekitar guna memastikan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," tegas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Selain pembatasan jam operasional, pengelola juga diwajibkan membuat sistem peredam suara apabila aktivitas lapangan menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola maupun teriakan pemain yang mengganggu warga.
"Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada. Kalau menimbulkan kebisingan, wajib membuat kedap suara," ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 7Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 8Prediksi Skor Excelsior vs PSV Eindhoven di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Patahkan Dominasi Sang Juara Bertahan?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






