Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah Savira Nilai Larangan Penjualan Rokok di Tempat Hiburan Malam Tidak Turunkan PAD

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menilai bahwa larangan penjualan rokok di Tempat Hiburan Malam tidak menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Politikus Golkar itu mengatakan, terkait pengurangan PAD ini, pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) telah mendalami bahwa banyak tempat hiburan malam yang tidak menjual rokok.
Dengan itu, pemasukan terbanyak mereka tidak hanya berasal dari penjualan rokok, melainkan penjualan lain seperti alkohol serta makanan dan minuman.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Karena setahu saya, setahu kami, tadi juga disampaikan dari Asphija juga banyak yang memang tidak menjual rokok," ujar Farah kepada wartawan, dikutip Jumat (24/10/2025).
"Sehingga justru banyak pemasukannya dari pembelian yang lain misalnya pembelian alkohol atau makanan minuman di dalam. Sehingga ya kita harapkan tidak mengurangi ya," sambungnya.
Namun, kata Farah, jika memang diberlakukan KTR di tempat hiburan malam dan tidak boleh adanya tempat merokok dalam ruangan atau indoor smooking, maka bisa saja terjadi pengurangan PAD.
Baca Juga: Legislator Golkar Dukung Pemprov DKI Tak Kurangi Gaji ASN Imbas Pemangkasan DBH
"Tapi tadi sudah diasumsikan kalau misalkan memang betul-betul karena tadi ada aturan pemberlakuan kawasan yang tanpa rokok, tidak boleh indoor smoking ya, bisa jadi ada pengurangan," tuturnya.
Ia menuturkan, terkait perkiraan jumlah pengurangannya dapat menyentuh angka 50 persen dari pendapatan tempat hiburan malam sebelumnya. Namun, angka tersebut masih bersifat subjektif.
"Potensial loss-nya itu masih subjektif ya, bisa dikatakan 50 persen tapi saya yakin juga tidak mungkin 50 persen. Karena tadi balik lagi, orang datang ke sana tidak cuma sekedar untuk merokok saja," tukasnya.
Terakhir, anggota Komisi E itu menyebut bahwa kebijakan ini sudah selesai dibahas dalam Rapat Pansus dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







