Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah Savira Nilai Larangan Penjualan Rokok di Tempat Hiburan Malam Tidak Turunkan PAD

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menilai bahwa larangan penjualan rokok di Tempat Hiburan Malam tidak menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Politikus Golkar itu mengatakan, terkait pengurangan PAD ini, pihaknya bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) telah mendalami bahwa banyak tempat hiburan malam yang tidak menjual rokok.
Dengan itu, pemasukan terbanyak mereka tidak hanya berasal dari penjualan rokok, melainkan penjualan lain seperti alkohol serta makanan dan minuman.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Karena setahu saya, setahu kami, tadi juga disampaikan dari Asphija juga banyak yang memang tidak menjual rokok," ujar Farah kepada wartawan, dikutip Jumat (24/10/2025).
"Sehingga justru banyak pemasukannya dari pembelian yang lain misalnya pembelian alkohol atau makanan minuman di dalam. Sehingga ya kita harapkan tidak mengurangi ya," sambungnya.
Namun, kata Farah, jika memang diberlakukan KTR di tempat hiburan malam dan tidak boleh adanya tempat merokok dalam ruangan atau indoor smooking, maka bisa saja terjadi pengurangan PAD.
Baca Juga: Legislator Golkar Dukung Pemprov DKI Tak Kurangi Gaji ASN Imbas Pemangkasan DBH
"Tapi tadi sudah diasumsikan kalau misalkan memang betul-betul karena tadi ada aturan pemberlakuan kawasan yang tanpa rokok, tidak boleh indoor smoking ya, bisa jadi ada pengurangan," tuturnya.
Ia menuturkan, terkait perkiraan jumlah pengurangannya dapat menyentuh angka 50 persen dari pendapatan tempat hiburan malam sebelumnya. Namun, angka tersebut masih bersifat subjektif.
"Potensial loss-nya itu masih subjektif ya, bisa dikatakan 50 persen tapi saya yakin juga tidak mungkin 50 persen. Karena tadi balik lagi, orang datang ke sana tidak cuma sekedar untuk merokok saja," tukasnya.
Terakhir, anggota Komisi E itu menyebut bahwa kebijakan ini sudah selesai dibahas dalam Rapat Pansus dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026







