Tolak KTR Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Legislator Golkar: Tak Perlu Aturan yang Terlalu Keras, Bisa Timbulkan PHK

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan, menolak wacana aturan KTR di tempat hiburan malam.
Menurutnya, untuk tempat hiburan malam sebaiknya tak perlu dibuatkan aturan yang terlalu keras. Hal ini dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja tempat hiburan malam.
"Nggak usah ada, nggak usah dibuatkan aturan yang terlalu keras, terlalu ketat terhadap mereka ini kan. Kita tahu PHK-nya sudah dimana-mana, demo dari mana-mana sudah semakin sulit," ujar Syafi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak hanya pengusaha yang yang menjadi pertimbangan, namun para pekerja di tempat usaha hiburan malam juga harus dipikirkan.
"Bukan pengusaha yang kita pikirkan, tapi warga, rakyat yang bekerja di situ, di perusahaan-perusahaan hiburan malam tentunya yang terutama," tukasnya.
Selain itu, kata Syafi, aturan KTR di tempat hiburan malam juga akan menambah pengeluaran bagi pengusaha untuk membuat tempat khusus merokok.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Jadi lebih baik, saya sih nggak setuju kalau kita buat aturan-aturan begini kan. Walaupun aturannya ringan misalnya, harus dipisahin segala macem duduknya. Itu kan cost lagi, jadi harus bikin keuangan lagi, ini lagi," tukas Syafi.
"Sedangkan pengeluaran mungkin pengusaha udah berat buat gaji masyarakat yang kerja di tempat itu segala macem," imbuhnya.
Anggota Komisi C itu pun menegaskan kembali bahwa aturan KTR ini sebaiknya tidak masuk ke tempat hiburan malam karna dapat membebankan masyakarat.
"Karena itu mempersulit masyarakat kami yang saat ini ekonomi juga lagi PHK juga sedang banyak segala macem. Jadi lebih baik kita ringankan beban masyarakat dengan mendingan tidak ada aturannya yang mempersulit seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR), Sardy Wahab, menolak adanya KTR di tempat hiburan malam.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Pembahasan Finalisasi Raperda KTR di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"Dalam posisi ini saya mengatakan, jujur tadi saya bicara, masalah di hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan (KTR)," ujar Sardy. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







