Tolak KTR Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Legislator Golkar: Tak Perlu Aturan yang Terlalu Keras, Bisa Timbulkan PHK

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan, menolak wacana aturan KTR di tempat hiburan malam.
Menurutnya, untuk tempat hiburan malam sebaiknya tak perlu dibuatkan aturan yang terlalu keras. Hal ini dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja tempat hiburan malam.
"Nggak usah ada, nggak usah dibuatkan aturan yang terlalu keras, terlalu ketat terhadap mereka ini kan. Kita tahu PHK-nya sudah dimana-mana, demo dari mana-mana sudah semakin sulit," ujar Syafi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak hanya pengusaha yang yang menjadi pertimbangan, namun para pekerja di tempat usaha hiburan malam juga harus dipikirkan.
"Bukan pengusaha yang kita pikirkan, tapi warga, rakyat yang bekerja di situ, di perusahaan-perusahaan hiburan malam tentunya yang terutama," tukasnya.
Selain itu, kata Syafi, aturan KTR di tempat hiburan malam juga akan menambah pengeluaran bagi pengusaha untuk membuat tempat khusus merokok.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Jadi lebih baik, saya sih nggak setuju kalau kita buat aturan-aturan begini kan. Walaupun aturannya ringan misalnya, harus dipisahin segala macem duduknya. Itu kan cost lagi, jadi harus bikin keuangan lagi, ini lagi," tukas Syafi.
"Sedangkan pengeluaran mungkin pengusaha udah berat buat gaji masyarakat yang kerja di tempat itu segala macem," imbuhnya.
Anggota Komisi C itu pun menegaskan kembali bahwa aturan KTR ini sebaiknya tidak masuk ke tempat hiburan malam karna dapat membebankan masyakarat.
"Karena itu mempersulit masyarakat kami yang saat ini ekonomi juga lagi PHK juga sedang banyak segala macem. Jadi lebih baik kita ringankan beban masyarakat dengan mendingan tidak ada aturannya yang mempersulit seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR), Sardy Wahab, menolak adanya KTR di tempat hiburan malam.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Pembahasan Finalisasi Raperda KTR di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"Dalam posisi ini saya mengatakan, jujur tadi saya bicara, masalah di hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan (KTR)," ujar Sardy. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







