Tolak KTR Masuk ke Tempat Hiburan Malam, Legislator Golkar: Tak Perlu Aturan yang Terlalu Keras, Bisa Timbulkan PHK

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio Djohan, menolak wacana aturan KTR di tempat hiburan malam.
Menurutnya, untuk tempat hiburan malam sebaiknya tak perlu dibuatkan aturan yang terlalu keras. Hal ini dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja tempat hiburan malam.
"Nggak usah ada, nggak usah dibuatkan aturan yang terlalu keras, terlalu ketat terhadap mereka ini kan. Kita tahu PHK-nya sudah dimana-mana, demo dari mana-mana sudah semakin sulit," ujar Syafi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak hanya pengusaha yang yang menjadi pertimbangan, namun para pekerja di tempat usaha hiburan malam juga harus dipikirkan.
"Bukan pengusaha yang kita pikirkan, tapi warga, rakyat yang bekerja di situ, di perusahaan-perusahaan hiburan malam tentunya yang terutama," tukasnya.
Selain itu, kata Syafi, aturan KTR di tempat hiburan malam juga akan menambah pengeluaran bagi pengusaha untuk membuat tempat khusus merokok.
Baca Juga: Soal Fenomena Mikroplastik dalam Air Hujan Jakarta, Legislator Golkar Minta DLH Lakukan Investigasi
"Jadi lebih baik, saya sih nggak setuju kalau kita buat aturan-aturan begini kan. Walaupun aturannya ringan misalnya, harus dipisahin segala macem duduknya. Itu kan cost lagi, jadi harus bikin keuangan lagi, ini lagi," tukas Syafi.
"Sedangkan pengeluaran mungkin pengusaha udah berat buat gaji masyarakat yang kerja di tempat itu segala macem," imbuhnya.
Anggota Komisi C itu pun menegaskan kembali bahwa aturan KTR ini sebaiknya tidak masuk ke tempat hiburan malam karna dapat membebankan masyakarat.
"Karena itu mempersulit masyarakat kami yang saat ini ekonomi juga lagi PHK juga sedang banyak segala macem. Jadi lebih baik kita ringankan beban masyarakat dengan mendingan tidak ada aturannya yang mempersulit seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR), Sardy Wahab, menolak adanya KTR di tempat hiburan malam.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Pembahasan Finalisasi Raperda KTR di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"Dalam posisi ini saya mengatakan, jujur tadi saya bicara, masalah di hiburan malam itu lebih baik tidak perlu ada aturan (KTR)," ujar Sardy. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





