Bapemperda DKI Hapus Pasal KTR Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah, Keputusan Akhir di Kemendagri

AKURAT JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satu keputusan signifikan dari pembahasan tersebut adalah penghapusan pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menilai pasal tersebut memberatkan.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa proses ranperda ini selanjutnya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal (jarak 200 meter) tersebut didrop. Namun ini belum final, karena Kemendagri masih akan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan di atasnya," ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Meskipun Bapemperda telah menghapus pasal tersebut, Aziz menegaskan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil fasilitasi Kemendagri.
Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Wagub Rano Karno Bakal Kunjungi Tanggul Pantai Mutiara yang Rembes
Hal ini mengingat adanya dua aturan yang lebih tinggi yang mengatur ketentuan jarak, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara jelas mencantumkan ketentuan jarak 200 meter untuk berjualan di sekitar sekolah atau tempat bermain anak.
"Jika mereka (Kemendagri) mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti karena posisi Kemendagri lebih tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata politikus PKS itu, hasil dari evaluasi dari Kemendagri nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Hasil dari Kemendagri tidak kembali ke Bapemperda, tetapi dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Artinya, proses di Bapemperda selesai pada tahap pengiriman ke Kemendagri," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam Rapimgab nanti akan dihadiri oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan seluruh pimpinan terkait.
"Mereka akan menyepakati hasil evaluasi Kemendagri. Jika pasal dikembalikan, maka harus dijalankan sesuai keputusan," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







