Jakarta

Bapemperda DKI Hapus Pasal KTR Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah, Keputusan Akhir di Kemendagri

Yasmina Nuha | 25 November 2025, 20:37 WIB
Bapemperda DKI Hapus Pasal KTR Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah, Keputusan Akhir di Kemendagri

AKURAT JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Salah satu keputusan signifikan dari pembahasan tersebut adalah penghapusan pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menilai pasal tersebut memberatkan.

Baca Juga: Bantah Isu Massal, Legislator Golkar Ungkap Hanya Satu Siswa SMA 72 yang Ajukan Pindah Sekolah Usai Ledakan

Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa proses ranperda ini selanjutnya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal (jarak 200 meter) tersebut didrop. Namun ini belum final, karena Kemendagri masih akan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan di atasnya," ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Meskipun Bapemperda telah menghapus pasal tersebut, Aziz menegaskan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil fasilitasi Kemendagri.

Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Wagub Rano Karno Bakal Kunjungi Tanggul Pantai Mutiara yang Rembes

Hal ini mengingat adanya dua aturan yang lebih tinggi yang mengatur ketentuan jarak, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara jelas mencantumkan ketentuan jarak 200 meter untuk berjualan di sekitar sekolah atau tempat bermain anak.

"Jika mereka (Kemendagri) mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti karena posisi Kemendagri lebih tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut, kata politikus PKS itu, hasil dari evaluasi dari Kemendagri nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).

"Hasil dari Kemendagri tidak kembali ke Bapemperda, tetapi dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Artinya, proses di Bapemperda selesai pada tahap pengiriman ke Kemendagri," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam Rapimgab nanti akan dihadiri oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan seluruh pimpinan terkait.

"Mereka akan menyepakati hasil evaluasi Kemendagri. Jika pasal dikembalikan, maka harus dijalankan sesuai keputusan," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y