Bapemperda DKI Hapus Pasal KTR Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah, Keputusan Akhir di Kemendagri

AKURAT JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satu keputusan signifikan dari pembahasan tersebut adalah penghapusan pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menilai pasal tersebut memberatkan.
Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa proses ranperda ini selanjutnya akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal (jarak 200 meter) tersebut didrop. Namun ini belum final, karena Kemendagri masih akan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan di atasnya," ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Meskipun Bapemperda telah menghapus pasal tersebut, Aziz menegaskan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil fasilitasi Kemendagri.
Baca Juga: Usai Viral di Medsos, Wagub Rano Karno Bakal Kunjungi Tanggul Pantai Mutiara yang Rembes
Hal ini mengingat adanya dua aturan yang lebih tinggi yang mengatur ketentuan jarak, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang secara jelas mencantumkan ketentuan jarak 200 meter untuk berjualan di sekitar sekolah atau tempat bermain anak.
"Jika mereka (Kemendagri) mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti karena posisi Kemendagri lebih tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata politikus PKS itu, hasil dari evaluasi dari Kemendagri nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Hasil dari Kemendagri tidak kembali ke Bapemperda, tetapi dibahas di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Artinya, proses di Bapemperda selesai pada tahap pengiriman ke Kemendagri," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam Rapimgab nanti akan dihadiri oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan seluruh pimpinan terkait.
"Mereka akan menyepakati hasil evaluasi Kemendagri. Jika pasal dikembalikan, maka harus dijalankan sesuai keputusan," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





