Jakarta

Pansus KTR DPRD Audiensi dengan Koalisi Jakarta Sehat, Legislator Golkar Farah Savira: Kita Sukseskan Perda Ini

Yasmina Nuha | 6 Oktober 2025, 20:14 WIB
Pansus KTR DPRD Audiensi dengan Koalisi Jakarta Sehat, Legislator Golkar Farah Savira: Kita Sukseskan Perda Ini

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) menerima audiensi masyarakat dari Koalisi Jakarta Sehat (KJS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2025).

Koalisi Jakarta Sehat terdiri dari berbagai unsur, yaitu Smoke Free Jakarta, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Universitas Saintek Muhammadiyah, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes), Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), dan Fakta Indonesia.

Turut dihadiri Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Suhaimi.

Baca Juga: Legislator Golkar Sebut Anggaran Sosialisasi Perda KTR Diutamakan Pakai Dana Pemprov, Tapi Terima CSR

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan, melalui audiensi tersebut, pihaknya terus mendukung keberhasilan dan kesuksesan dari perda KTR ini.

"Alhamdulillah, hari ini kami dari Pansus KTR menerima di DPRD Provinsi DKI Jakarta harapannya dari aspirasi dan saran masukan terkait hal-hal teknis seperti tidak adanya ruang, lalu juga ada beberapa masukan lainnya, yang bisa menjadi dasar yang kuat untuk kita bisa mensukseskan dan juga menjalankan perda KTR ini," kata Farah.

Politikus Golkar itu menjelaskan, sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditentukan, pihaknya sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dengan itu, pihaknya tinggal melakukan 1-2 kali rapat lagi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cinere Depok, Dua Pengendara Motor Tergeletak, Alami Luka Serius

"Dan insya Allah sesuai dengan rencana, kami di Pansus KTR juga sudah mengikuti sesuai jadwal, sudah di tahapan finalisasi, sehingga tinggal ada 1-2 kali lagi rapat untuk hanya mempoles dan memfinalisasi perda KTR ini. Sehingga apa yang menjadi aspirasi insya Allah bisa terwujud," tuturnya.

Ia juga menegaskan, 3 tuntutan dari perwakilan KJS yang hadir dalam audiensi tersebut sudah termasuk dalam naskah Raperda KTR.

"Iya, tentu sudah ya, jadi memang sudah termasuk yang memang itu menjadi landasan dan memang dari awal, dari adanya Naskah Ranperda itu sudah ada," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan KJS Dolaris Riauaty Suhadi menegaskan, tiga tuntutan utama agar substansi Perda KTR tidak lemah. Pertama yaitu terkait pelarangan ruang khusus meroko di KTR.

"Pertama, tidak boleh ada ruang khusus merokok di dalam kawasan tanpa rokok," tegas Dolaris.

DKI Jakarta sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 yang melarang ruang merokok di dalam gedung.

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 40P/HUM/2011 juga memperkuat larangan tersebut. "Kalau aturan ini dihidupkan kembali, berarti kita mundur," kata Dolaris.

Kedua, ia menolak keberadaan iklan, promosi, dan sponsor rokok di ruang publik. Larangan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021.

Ketiga, ia meminta agar tidak ada pemajangan produk rokok di tempat penjualan karena berpotensi menarik perhatian anak-anak.

"Anak-anak sering melihat deretan bungkus rokok di kasir. Itu bisa menarik minat mereka menjadi perokok baru," tukas Dolaris. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y