Jakarta

Khawatir PAD Anjlok Akibat Larangan Jual Rokok, Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah Savira: Kita Siapkan Solusinya

Yasmina Nuha | 17 Oktober 2025, 12:54 WIB
Khawatir PAD Anjlok Akibat Larangan Jual Rokok, Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah Savira: Kita Siapkan Solusinya

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menyoroti potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika terdapat pelarangan penjualan rokok secara penuh.

Politikus Golkar itu mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan solusi agar regulasi tetap berpihak pada kesehatan tanpa memutus rantai ekonomi.

"Ada usulan di salah satu pasal terkait dengan tempat umum diizinkan (menjual rokok) dengan syarat-syarat tertentu," ujar Farah kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Sistem Antrean Digital Pangan Bersubsidi Dinilai Positif, Legislator Golkar Ingatkan Pemprov Perlunya Sistem Cadangan

Ia menuturkan, salah satu usulan yang dibahas dalam Pansus adalah tetap mengizinkan penjualan rokok di tempat umum dengan syarat tertentu.

Tujuannya agar bisa menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap PAD, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok.

"Harapannya supaya tidak ada pemutusan rantai ekonomi atau juga pembatasan terhadap penjualan rokok," jelas Farah.

Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Targetkan Pembahasan Raperda KTR Selesai Besok, Pansus Bakal Serahkan ke Bapemperda

Ia juga menjelaskan, aspirasi tersebut juga datang dari masyarakat dan eksekutif setelah menerima informasi terdapat penurunan APBD 2026 dampak dari pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH).

Meski demikian, Anggota Komisi E itu menegaskan, masyarakat khususnya para pelaku usaha tak perlu khawatir akan potensi kehilangan pendapatan dari penjualan rokok. Sebab, Jakarta tetap memiliki potensi sumber PAD lain seperti pariwisata dan kuliner.

Melalui pembahasan itu, ia berupaya menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi daerah.

Dengan itu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menekan angka perokok tetapi juga menjaga stabilitas PAD dan keberlangsungan UMKM.

"Jadi ini mungkin salah satu upaya supaya penjualan rokok tetap diberlakukan, ekonomi kita tetap hidup, UMKM kita tetap hidup," tandas Farah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y