Jakarta

Dirut Arief Bantah Adanya Privatisasi Air Usai PAM Jaya Berubah Status Jadi Perseroda, Ini Penjelasannya

Yasmina Nuha | 20 September 2025, 20:28 WIB
Dirut Arief Bantah Adanya Privatisasi Air Usai PAM Jaya Berubah Status Jadi Perseroda, Ini Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya, Arief Nasrudin membantah terkait isu privatisasi air bersih setelah PAM Jaya berubah status dari Perumda ke Perseroda.

Ia menjelaskan, setelah berubah status menjadi Perseroda atau Perusahaan terbuka (Tbk.), seluruh saham PAM Jaya tak semerta dikuasai oleh pihak swasta.

Hal ini disampaikannya dalam forum Balkoters Talk bertajuk 'Implementasi Smart Water Management untuk 100 Persen Layanan Air Jakarta' di Balai Kota, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Ada Masalah Administrasi, Gubernur Pramono Undur Pengumuman Hasil Rekrutmen 1.000 Damkar Pekan Depan

"Dan saya sampaikan gini, Tbk. itu bukan privatisasi secara quote-unquote seolah-olah dikuasai oleh swasta gitu ya, bukan," kata Arief.

Ia mencontohkan, berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga menjadi Perseroda tak merta jadi milik swasta, namun tetap milik negara.

"Kalau enggak, mungkin ada beberapa juga di BUMN yang sudah jalan, sudah Tbk. semua gitu ya, PLN Tbk., Timah Tbk., Antam Tbk., gitu, Bank Himbara Tbk. Kan itu bukan miliknya swasta, itu tetap negara," tutur Arief.

Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Pramono Bakal Beri Beasiswa Mirip LPDP ke 100 Mahasiswa Mulai Tahun Depan

"Karena apa? Penjaminnya itu dominan, dikuasai, pengendalinya oleh pemerintah," imbuhnya.

Dengan itu, jelas Arief, perubahan status ke Perseroda ini merupakan salah satu usaha PAM Jaya dalam menaikkan finansial mereka.

"Jadi sekali lagi rekan-rekan semuanya ini bagian dari proses creative financing yang dilakukan untuk menyelesaikan proyek-proyek yang di PAM Jaya saat ini yang cukup besar," katanya.

Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bawa Hasil Positif, Gubernur Pramono Resmi Perpanjang hingga Akhir Oktober

Sebelumnya, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak diintervensi oleh pihak luar dan dikomersilkan.

Hal ini disampaikannya usai Rapat Komisi C bersama PAM Jaya di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

"Bahwa dengan perubahan ini itu sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya ini bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil," ujar Dimaz kepada wartawan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y