PAM Jaya Diminta Fokus Ubah Status ke Perseroda Dahulu, Legislator Golkar: Jangan Buru-buru IPO

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta PAM Jaya untuk menggencarkan sosialisasi kepada publik bahwa pihaknya tidak segera melakukan Initial Public Offering (IPO).
Dimaz menilai, seharusnya IPO dilakukan saat proses akhir setelah PAM Jaya berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perseroan Daerah (Perseroda).
"Betul, ini mungkin minim sosialisasi karena memang tadi saya bilang juga teman-teman sampaikan juga jangan langsung teriak-teriak IPO dulu karena IPO itu proses ending pada saat nanti setelah Perseroda," ujar Dimaz kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebetulnya masih banyak cara untuk menarik finansial bagi perusahaan selain IPO.
Namun, menurutnya, masih banyak cara lain untuk mencari finansial tersebut. Saat ini, pihaknya meminta agar PAM Jaya fokus terlebih dahulu pada perubahan statusnya.
"Sebenarnya banyak kok cara-cara menarik finansial untuk bisa mengembangkan perusahaan selain IPO. Ini IPO salah satu bentuk, bentuk cara supaya kita bisa menarik uang dari publik," kata Dimaz.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Munjul Mangkrak Lebih dari 10 Tahun, Fraksi Golkar Minta Pemprov Segera Selesaikan
"Tapi masih banyak yang lain. Sekarang kita fokus dulu saja ke perubahan dari perumda ke Perseroda," imbuhnya.
Ketua Komisi C itu juga menuturkan, terkait dengan perubahan status Perumda ke Perseroda, perusahaan air minum lain di berbagai daerah juga sudah menerapkannya.
"Dan ini bukan yang pertama. Di beberapa daerah pun sudah berubah. Ada yang saya lihat di kota Bandung itu dari perumda juga. Jadi ini bukan barang baru," katanya.
Dengan itu, ia pun meminta kepada PAM Jaya untuk mensosialisasikan kepada publik bahwa perubahan status ini bukan diarahkan menuju komersil sepenuhnya.
"Sehingga ini harus dijelaskan kepada PAM Jaya bahwa ini bukan arahnya ke komersil full," harapnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT PAM Jaya, Arief Nasrudin, memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif imbas perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perseroan Daerah (Perseroda).
"Dan saat ini juga tidak ada niatan dari perubahan hukum ini untuk kemudian jadi kemudian adanya kenaikan tarif itu tidak ada. Itu saya gak tau datangnya dari mana tetapi itu tidak benar gitu ya," ujar Arief. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






