Jakarta

Legislator Golkar Minta Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda Jangan Dikomersilkan Pihak Luar

Yasmina Nuha | 11 September 2025, 21:15 WIB
Legislator Golkar Minta Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda Jangan Dikomersilkan Pihak Luar

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak diintervensi oleh pihak luar dan dikomersilkan.

Hal ini disampaikannya usai Rapat Komisi C bersama PAM Jaya di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

"Bahwa dengan perubahan ini itu sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya ini bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil," ujar Dimaz kepada wartawan.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Munjul Mangkrak Lebih dari 10 Tahun, Fraksi Golkar Minta Pemprov Segera Selesaikan

Ia pun yakin, ke depannya PAM Jaya tetap menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tetap bertujuan untuk pelayanan publik, bukan untuk komersil.

"Karena saya yakin dan percaya dan juga tujuan utama PAM Jaya awal itu memang bukan komersil melainkan pelayanan publik apalagi di air ya," tuturnya.

Ketua Komisi C itu juga meminta agar ke depan agar Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, beserta jajaran perlu menjelaskan dengan baik kepada masyarakat terkait dengan perubahan status ini.

Baca Juga: Legislator Golkar Dukung Perbaikan Fasum Imbas Aksi Demo, Bakal Awasi Perbaikan oleh Lintas Dinas

Dengan itu, kekhwatiran publik akan dampak negatif dari perubahan status ini tidak menjadi kenyataan, salah satunya kenaikan tarif air PAM.

"Sehingga ke depan, makanya saya tanyakan ke dirut dan para jajaran PAM Jaya jangan sampai negatif publik ini menjadi kenyataan," kata Dimaz.

"Dan ini perlu dijelaskan juga langkah-langkah PAM Jaya apa sehingga kekhawatiran masyarakat yang tadi disampaikan kemarin itu tidak terjadi," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya juga tidak setuju jika terjadi kenaikan tarif tersebut akibat perubahan status PAM ini.

Namun, jika pihak PAM dapat menjelaskan dengan baik agar tidak terjadi kenaikan tarif tersebut, maka pihaknya akan menerima itu.

"Kita pun DPRD juga kalau sampai ke arah sana itu juga pasti tidak setuju. Tapi kalau itu bisa dijelaskan dengan baik, disepakatin dengan baik dan juga teman-teman di seluruh fraksi di sini menerima, masyarakat menerima kita juga sebagai perwakilan masyarakat itu akan menerima," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y