Jakarta

PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda Masuk Propemperda 2025, Francine Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Jakarta

Sastra Yudha | 25 September 2025, 15:48 WIB
PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda Masuk Propemperda 2025, Francine Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Jakarta

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menolak wacana privatisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) dengan mengubah badan hukumnya menjadi Perseroda.

Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu (24/9/2025).

Francine melakukan interupsi dalam rapat paripurna tersebut dan menentang dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda dalam Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Baca Juga: Jangan Lupa! Solo Art Market Edisi Ke-120 Digelar di Ngarsopuro Akhir Pekan ini, Berikut Rangkaian Acaranya

“Izinkan kami menyampaikan catatan terhadap revisi Propemperda 2025, di mana ada penambahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya Perseroda,” katanya.

Dari awal, Francine memang konsisten melakukan penolakan terhadap wacana rencana mengubah badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tersebut.

Ia menjelaskan, rencana mengubah badan hukum untuk kemudian melakukan IPO adalah privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurut Francine, PP 54/2017 tersebut tegas memprioritaskan perumda sebagai badan usaha untuk melayani kebutuhan air minum dari masyarakat.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya di Pasal 8, penjelasan Pasal 8, Pasal 117, dan Pasal 118, yang sudah menegaskan bahwa badan usaha yang melayani air minum diprioritaskan dalam bentuk perumda atau perusahaan umum daerah,” terangnya.

Baca Juga: Macet Parah di Semanggi hingga Slipi Sejak Kemarin, Gubernur Pramono Geram Perbaikan Gerbang Tol Semanggi Begitu Lama

Ia menerangkan bahwa PP terkait memprioritaskan badan hukum berbentuk perumda bagi perusahaan-perusahaan yang kehadirannya bertujuan untuk memenuhi kemanfaatan umum atau melaksanakan tugas-tugas khusus.

“Perusahaan yang memberikan kemanfaatan umum, dan juga Perumda yang memberikan layanan air minum, serta BUMD yang diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan umum, dilarang melakukan privatisasi BUMD,” lanjutnya.

Dengan demikian, Francine menegaskan bahwa PSI keberatan dan penolakan terhadap wacana mengubah PAM Jaya menjadi perseroda.

Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Relokasi Pedagang Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta di Lenteng Agung, Ini Tahapannya

“Karenanya, dari Fraksi PSI memberikan catatan keberatan atas penambahan ranperda tersebut dalam revisi Propemperda 2025,” tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.