PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda Masuk Propemperda 2025, Francine Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Jakarta

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menolak wacana privatisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) dengan mengubah badan hukumnya menjadi Perseroda.
Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu (24/9/2025).
Francine melakukan interupsi dalam rapat paripurna tersebut dan menentang dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda dalam Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Izinkan kami menyampaikan catatan terhadap revisi Propemperda 2025, di mana ada penambahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya Perseroda,” katanya.
Dari awal, Francine memang konsisten melakukan penolakan terhadap wacana rencana mengubah badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tersebut.
Ia menjelaskan, rencana mengubah badan hukum untuk kemudian melakukan IPO adalah privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Francine, PP 54/2017 tersebut tegas memprioritaskan perumda sebagai badan usaha untuk melayani kebutuhan air minum dari masyarakat.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya di Pasal 8, penjelasan Pasal 8, Pasal 117, dan Pasal 118, yang sudah menegaskan bahwa badan usaha yang melayani air minum diprioritaskan dalam bentuk perumda atau perusahaan umum daerah,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa PP terkait memprioritaskan badan hukum berbentuk perumda bagi perusahaan-perusahaan yang kehadirannya bertujuan untuk memenuhi kemanfaatan umum atau melaksanakan tugas-tugas khusus.
“Perusahaan yang memberikan kemanfaatan umum, dan juga Perumda yang memberikan layanan air minum, serta BUMD yang diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan umum, dilarang melakukan privatisasi BUMD,” lanjutnya.
Dengan demikian, Francine menegaskan bahwa PSI keberatan dan penolakan terhadap wacana mengubah PAM Jaya menjadi perseroda.
“Karenanya, dari Fraksi PSI memberikan catatan keberatan atas penambahan ranperda tersebut dalam revisi Propemperda 2025,” tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






