PSI Keberatan Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya Jadi Perseroda Masuk Propemperda 2025, Francine Interupsi di Rapat Paripurna DPRD Jakarta

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta menolak wacana privatisasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) dengan mengubah badan hukumnya menjadi Perseroda.
Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari Rabu (24/9/2025).
Francine melakukan interupsi dalam rapat paripurna tersebut dan menentang dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda dalam Revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
“Izinkan kami menyampaikan catatan terhadap revisi Propemperda 2025, di mana ada penambahan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya Perseroda,” katanya.
Dari awal, Francine memang konsisten melakukan penolakan terhadap wacana rencana mengubah badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tersebut.
Ia menjelaskan, rencana mengubah badan hukum untuk kemudian melakukan IPO adalah privatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Menurut Francine, PP 54/2017 tersebut tegas memprioritaskan perumda sebagai badan usaha untuk melayani kebutuhan air minum dari masyarakat.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya di Pasal 8, penjelasan Pasal 8, Pasal 117, dan Pasal 118, yang sudah menegaskan bahwa badan usaha yang melayani air minum diprioritaskan dalam bentuk perumda atau perusahaan umum daerah,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa PP terkait memprioritaskan badan hukum berbentuk perumda bagi perusahaan-perusahaan yang kehadirannya bertujuan untuk memenuhi kemanfaatan umum atau melaksanakan tugas-tugas khusus.
“Perusahaan yang memberikan kemanfaatan umum, dan juga Perumda yang memberikan layanan air minum, serta BUMD yang diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kepentingan umum, dilarang melakukan privatisasi BUMD,” lanjutnya.
Dengan demikian, Francine menegaskan bahwa PSI keberatan dan penolakan terhadap wacana mengubah PAM Jaya menjadi perseroda.
“Karenanya, dari Fraksi PSI memberikan catatan keberatan atas penambahan ranperda tersebut dalam revisi Propemperda 2025,” tutupnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







