Dirut Bantah Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda Bisa Naikkan Tarif Air, Arief Nasrudin: Agar Jadi Lebih Baik Lagi ke Depannya!

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT PAM Jaya, Arief Nasrudin, memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif imbas perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ke Perseroan Daerah (Perseroda).
"Dan saat ini juga tidak ada niatan dari perubahan hukum ini untuk kemudian jadi kemudian adanya kenaikan tarif itu tidak ada. Itu saya gak tau datangnya dari mana tetapi itu tidak benar gitu ya," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan, terkait dengan tarif air ini hanya bisa diatur melalui kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan itu, pihaknya tidak bisa sembarangan untuk menaikkannya.
"Tarif itu diatur dalam aturan Kementerian Dalam Negeri, kita tidak bisa sembarangan menaikkan tarif gitu ya," terangnya.
Ia juga menekankan, perubahan bentuk badan hukum ini memang karena pihak perusahaan itu menangkap dari setiap proses perkembangan.
"Asetnya PAM sudah semakin besar, layanannya semakin meningkat tinggi gitu. Perlu sebuah proses elastisitas dalam mengembangkan," katanya.
Dengan itu, kata Arief, pihaknya pun hanya membaca dari sisi korporasi bahwasanya ini dibutuhkan untuk membuat PAM Jaya saat ini menjadi lebih baik lagi ke depan.
"Dan tidak ada hubungannya dengan setelah itu tarifnya jadi naik atau tidak gitu. Itu semua diatur tetap oleh pemerintah," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda tidak diintervensi oleh pihak luar dan dikomersilkan.
"Bahwa dengan perubahan ini itu sebenarnya tidak juga serta-merta menjadi PAM Jaya ini bisa diintervensi oleh pihak lain untuk bisa menjadi komersil," ujar Dimaz kepada wartawan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









